Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Belum Kantongi Izin PBG, Polemik Indomaret Pohuwato Belum Selesai

×

Belum Kantongi Izin PBG, Polemik Indomaret Pohuwato Belum Selesai

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk

Faktanews.com Tajuk. Banyak yang beranggapan bahwa polemik masuknya gerai Indomaret di Kabupaten Pohuwato telah selesai, namun banyak yang tidak menyadari bahwa Kabupaten Pohuwato telah dibohongi oleh pihak PT. Indomarco Prismatama belum lengkapnya administrasi perizinan. Namun hal itu tidak mengubah niat Pemerintah Pohuwato untuk sepakat dan meresmikannya.

Mengapa hal ini terjadi ?. masih ada sebuah jejak digital terkait penyampaian Bupati Pohuwato pada tanggal 30 November Tahun 2021 dimana Saipul A. Mbuinga mengatakan “Cuma persoalan ketegasan dan sikap saat ini saya jadi berfikir yang ada di daerah, ini membuat harkat dan martabat daerah itu hilang begitu saja. Ini sama saja mereka memperjualbelikan kepentingan sesat”.

Ditambah lagi dengan hebohnya dugaan pemalsuan dokumen perizinan dan tanda tangan serta cap kedinasan Penanaman Modal, Sumber Daya dan PTSP yang konon katanya tidak memenuhi unsur pidana didalamnya.

Apa yang terjadi di Kabupaten Pohuwato saat ini ? saya pun pernah membahas persoalan masuknya Indomaret di Kabupaten Pohuwato yang menurut saya bisa menjadi pembanding untuk Pemerintah Daerah agar jangan sampai hanya dikarenakan secarik kertas, dapat menghancurkan marwah Daerah yang selama ini dikenal akan adat dan budayanya.

Baca :  “SMS Pohuwato dan Martabat Daerah Milik Siapa?”.

Kembali pada pokok persoalan, berdasarkan data yang berhasil dirangkum. Ternyata pada Fakta Lapangan saya mendapatkan sebuah informasi bahwa amannya pihak PT. Indomarco Prismatama membangun 4 gerai di Kabupaten Pohuwato dikarenakan ada sebuah unsur atau beberapa oknum pejabat yang diduga bekerja sama dengan cara memuluskan dengan cara menerbitkan sebuah Surat Keterangan yang tidak memiliki batas waktu kadaluarsanya.

Surat Keterangan dengan nomor 800/SIUP/DPM/273/XII/2021 ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato, padahal dalam penelusuran beberapa awak media. Pihak Indomaret sama sekali belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun anehnya Pemerintah Daerah tetap meresmikan Gerai Indomaret tersebut pada tanggal 3 Januari 2022 kemarin.

Padahal kita ketahui bersama bahwa izin adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintahan menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para pengusaha yang nakal.

Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipasif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Pemerintah Daerah sebelumnya sudah melayangkan Surat Teguran kedua kepada pihak PT. Indomarco namun surat tersebut tidak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam redaksinya yakni Pemerintah Daerah akan melakukan pembongkaran, dan bahkan sampai dengan saat ini PT. Indomarco Prismatama belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedunag (PBG).

Namun Pemerintah Daerah saat ini pun tidak sendiri. Sebab banyak Daerah masih percaya dan beranggapan bahwa sebuah Daerah yang menjadi kiblat demokrasi, Kabupaten Pohuwato memiliki cara tersendiri untuk menyelesaikan persoalan atas investasi yang akan masuk di Bumi Panua.

Yang mereka (Para Cukong-Cukong) lakukan ini sudah menyangkut ketersinggungan secara besar, dimana tanpa terkecuali masyarakat pun berhak untuk mengetahui samapai dimana ending dari “Drama” yang saat ini dimainkan oleh PT. Indomarco Prismatama dan Oknum-Oknum yang notabenenya dapat merusak cintra serta harga diri Bumi Panua.

Nah, jangan sampai beberapa kutipan statement Bupati Saipul A. Mbuinga saat itu akan memancing reaksi atau asumsi-asumsi liar yang merujuk pada sebuah keseruan dan pesan moral yang disampaikan agar kedepan masyarakat Pohuwato dapat menjaga harkat dan martabat Daerah dari kepentingan-kepentingan personal atau niat yang dapat menjatuhkan harga diri Daerah.

Seharusnya Pemerintah Daerah harus memberikan dulu kepastian hukum atas aduannya di Polres Pohuwato terkait surat izin pendirian nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan yang diajukan oleh Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama Saptaji Prihantoro dengan lokasi Usaha di 13 Kecamatan Se Kabupaten Pohuwato yang diduga telah dipalsukan serta Laporan pencatutan nama Bupati Pohuwato.

Setidaknya Pemerintah Daerah lebih mengedepankan komitmen pada Pemulihan Ekonomi dan Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat. Namun hal tersebut pasti akan terwujud seiring berjalannya waktu dengan tetap menitipkan sedikit harapan Masyarakat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga – Suharsi Igirisa hingga 2024 mendatang.

Semoga Oknum-Oknum yang menjadi perantara antara PT. Indomarco Prismatama yang membuat drama belum lengkapnya dokumen perizinan pembangunan gerai Indomaret di Pohuwato bisa sadar dan kembali menjadi orang-orang yang sepenuhnya menjaga Harkat dan Martabat´Bumi Panua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600