Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Diduga Tidak Melakukan Laporan Pemantauan IPAL dan Berpotensi Cemarkan Lingkungan, RSIB Boalemo Tabrak Aturan

×

Diduga Tidak Melakukan Laporan Pemantauan IPAL dan Berpotensi Cemarkan Lingkungan, RSIB Boalemo Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Umumnya, pengelolaan  limbah medis di setiap Rumah Sakit penting untuk dilakukan, hal ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan tindak pidana lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari sarana fasilitas layanan kesehatan.

Namun, hal tersebut tidak terjadi di Rumah Sakit Iwan Boking (RSIB) Kabupaten Boalemo. Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Media Faktanews.com, bahwa pihak Rumah Sakit tidak melakukan pelaporan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ada di Rumah Sakit Tersebut.

Padahal, sudah jelas dalam Peraturan Mentri Kesehatan no 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, bahwa setiap penyelenggaraan pengamanan limbah cair, Rumah Sakit harus memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan wajib memberikan laporan dan pemantauan pengelolaan IPAL minimum 1 kali pertiga bulan ke instansi terkait dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, dalam dalam Undang-undang no 32 tahun 2019 tentang pengelolaan lingkungan hidup,  bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan, jika tidak melakukan pengelolaan yang dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliyar.

Sayangnya, Rumah Sakit Iwan Boking Kabupaten Boalemo tidak melakukan laporan periodik pengelolaan dan pemantauan IPAL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

Parahnya, dari hasil penelusuran Faktanews.com, bahwa IPAL RSIB Boalemo yang baru saja dibangun pada tahun 2021, ada dugaan pemalsuan dokumen surat Registrasi Tekhnologi Ramah Lingkungan (STRL) IPAL EMTEHA (Baca: nama Produk IPAL RSIB Boalemo) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan no S. 673/SETJEN/STD.2/2020.

Rumah sakit iwan bokings

Saat dikonfirmasi kepada admin Pusat Fasilitas Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa surat tersebut adalah palsu atau tidak valid.

Direktur RSIB Kabupaten Boalemo, dr. Artini, saat ditemui Faktanews.com, pada hari Selasa (8/3/2022), mengungkapkan bahwa pihaknya membuat laporan saat setelah IPAL beroperasi.

Selain itu, Sekretaris RSIB Kabupaten Boalemo, Alfred, mengungkapkan bahwa apa yang tertuang dalam dokumen UKL/UPL belum diketahui, karena bukan pihak RSIB yang menyusun.

” Apa yang tertuang dalam dokumen UKL/UPL itu kan otomatis bukan kita yang susun, nah ternyata disitu ada sistem pelaporan. Oke kita buat laporan, untuk nanti ketika DLH membutuhkan laporan, minimal kita di surati. Laporan itu ada, mungkin kita belum memasukan itu ke Dinas Lingkungan Hidup,” Ujarnya.

Lebih lanjut kata Alfred, bahwa pembangunan IPAL RSIB tahun 2021, masih menggunakan dokumen UKL/UPL yang lama.

Ditanya terkait dugaan pemalsuan dokumen, Alfred mengatakan bahwa itu tidak ada. ” Kalo bicara soal pemalsuan dokumen, Insya Allah tidak ada ya,” Tukasnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Perhutanan Sosial, dan Peningkatan Kapasitas (P3SPK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo, Iyut Ondang Daud, mengatakan bahwa tidak perlu membuat dokumen IPAL yang baru, jika ada laporan pengelolaan IPAL.

” Jadi pak Alfred datang, dan minta solusi ke kita ketika ada pembangunan IPAL baru apakah masih bermohon, nah dari tim teknis saya mengatakan bahwa tidak perlu lagi ada dokumen UKL/UPL baru, tapi diwajibkan ada laporan pengelolaan per 6 bulan,” Tutur Iyut, Kamis (10/3/2022).

Abdurrahman Ismail, selaku fungsional pada Bidang P3SPK Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, juga menambahkan bahwa dokumen laporan IPAL RSIB Kabupaten Boalemo, sudah di masukan.

” Jadi dokumen ini, Senin Kemarin sudah ada di meja saya,” Tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, menyampaikan bahwa RSIB sudah bukan kewenangan Dinas.

“Memang dalam struktur sudah UPTD, tapi Dinas tidak punya kewenangan lagi. Jadi untuk pengelolaan keuangannya, perencanaan sudah menjadi kewenangan RSIB,” Pungkasnya.

Penulis: Fadli Thalib
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600