Faktanews.com, Pohuwato – Wakil Rektor (WR) II, Universitas Pohuwato (Unipo), Gretty SY Saleh, menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) tidak substansi.
Menurut Gretty, sejumlah mahasiswa perwakilan dari FKIP sebelumnya telah menemui dirinya untuk mempertanyakan terkait proses perkuliahan yang dianggap sempat terkendala. Ia pun mengatakan bahwa semuanya sudah dijelaskan secara transparan kepada sejumlah mahasiswa tersebut.
“Nah, tiba-tiba kemarin ini, kok yang mereka orasikan yang mereka sampaikan itu terbalik dari apa yang mereka anu (red-pertanyakan) kemarin,” katanya kepada Faktanews.com Kamis, 14 Oktober 2021.
Harusnya kata dia, pokok permasalahan tersebut adalah adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak dekan bersama jajarannya.
“Pokok permasalahan ini semua adalah pungutan liar yang dilakukan oleh tingkat Fakultas Dekan dan jajarannya,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengaku memiliki bukti-bukti pungli yang dilakukan oleh pihak Dekan bersama jajarannya tersebut.
“Dan itu nyata ada, kami punya bukti ada kwitansi-kwitansinya,” bebernya.
Ia menjelaskan, pungli yang dilakukan oleh pihak Fakultas tersebut adalah menyangkut dana PPL mahasiswa. Gretty menuturkan, pembahasan terakhir dan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh pihak kampus dengan pemilik yayasan menetapkan bahwa dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa sebesar Rp 1.700.000., yang sebelumnya diusulkan oleh pihak Fakultas sebesar 3.500.000.
“Mereka tau pak pembina tidak ada, mereka satu Fakultas (Red-Dosen) menghadap lagi ke ibu yayasan, mereka sampaikan bahwa mahasiswa ini berat tidak sanggup membayar Rp 1.700.000, padahal yang 3.500.000 itu mahasiswa sudah menyatakan iya mampu dengan cicilan, ini dimana rasionalnya?, siapa sebenarnya yang coba bermain disini?,” ujarnya.
Karena sudah terjadi kasak-kusuk antara mahasiswa, fakultas dan pihak rektorat, akhirnya kata Gretty, pihak yayasan memutuskan untuk tidak ada pembiayaan terkait dengan KKLP I maupun KKLP II.
“Yayasan putuskan stop tidak ada pembiayaan KKLP I maupun KKLP II,” ungkapnya.
“Tapi ternyata, sesuai investigasi mahasiswa dengan ibu Warek I, ada pungutan Rp 1.000.000, dan yang Rp 300.000 itu ada tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya lagi.
Sehingganya, ia mempertanyakan kembali, dasar apa yang buat oleh pihak fakultas untuk memungut biaya tersebut.
“Nah, inilah yang menjadi pokok permasalahan,” Tukasnya.