Faktanews.com – Opini. Pembangunan fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panca Karsa 1 yang berlokasi di Kecamatan Taluditi tahun anggaran 2021 diduga cacat administrasi atau inprosedural.
Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran sebesar 6 Miliar ini ternyata belum melakukan pembayaran pembebasan atas lahan yang akan dibangunkan Puskesmas.
Apa Benar Polda Gorontalo Memeriksa Direktur CV. Bimantara Lestari ?
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Fakta News, bahwa proyek Pembangunan Puskemas Taluditi, diperiksa atas dugaan tidak memiliki izin galian C. Hal itu disebabkan kepemilikan lahan tersebut bukanlah milik Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga pihak Polda Gorontalo melakukan pengambilan keterangan terhadap saudara SJM alias Njere di Polsek Taluditi. Hal itu juga diakui oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato di beberapa media online.
Di mana, pihak Polres Pohuwato pada hari Jumat (20/8/2021), melalui Kasat Reskrim Cecep Ibnu Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Taluditi, persoalan itu sudah ditangani langsung oleh pihak Polda Gorontalo.
Akan tetapi, ada sebuah informasi berbeda, dimana menurut Kapolsek Taluditi, Putu Deni, mengatakan kepada salah satu media bahwa SJM alias Njere benar terperiksa atas anggaran lahan yang seharusnya menggunakan lokasi pembangunan dan bukan lahan timbunan. Sehingga terindikasi pihak kontraktor menggunakan galian dan tanahnya dijual untuk selanjutnya digunakan pada pembangunan Puskesmas Taluditi.
Di tempat terpisah, saat beberapa media berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Pihak Polda Gorontalo, Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan bahwa kedatangan SJM alias Njere di Mapolda Gorontalo bukanlah sebagai terperiksa, namun hanya dimintakan klarifikasinya atas proyek pembangunan Puskesmas Taluditi.
Apa Benar Bupati Pohuwato Terlibat ?
Saat dimintai keterangan via WhatsApp, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Irfan Saleh, mengatakan bahwa dirinya sudah mendelegasikan hal tersebut kepada bidang-bidang.
“Secara teknis dengan ibu Meli saja , Karena semuanya saya delegasikan ke bidang-bidang. Karena saya harus lebih banyak fokus di Bappeda” jelas Irfan singkat.
Namun berdasarkan konfirmasi, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Meli Pakaya, mengakui bahwa lahan pembangunan tersebut belum terbayarkan.
“Belum dibayarkan, karena janjinya TAPD itu akan dibayarkan tahun depan. pemilik tanah sudah membuat surat perjanjian dan menyerahkan surat-surat serta sertifikat dan siap untuk dibayarkan tahun depan,” Jelas Meli.
Ketika Fakta News mencoba meminta foto surat-surat atas lahan pembangunan Puskesmas Taluditi, Meli menjawab bahwa itu adalah dokumen negara.
” Tidak boleh, itukan dokumen negara,” Ujarnya.
Sementara itu, diketahui bahwa pada proses awal pembangunan, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga turut hadir dan meletakan batu pertama atas proyek tersebut.
Apa Benar Pemerintah Desa dan Kecamatan Bisa Menerbitkan Izin Galian C?
Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). dimana pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut bahwa komoditas pertambangan telah dibagi menjadi 5 golongan, dimana komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah :
- Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
- Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
- Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari isteri SJM alias Njere bahwa suaminya sudah mendapatkan Izin Galian C dari Pemerintah Desa dan Kecamatan. Sehingga berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 apa yang dijelaskan tidaklah sesuai dengan penjabaran regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selanjutnya : Apa Benar Ada Mafia Tender Di Pohuwato ?
Penulis: Jhojo Rumampuk