ADVERTISEMENT
Rabu, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo Kabupaten Pohuwato

Proyek Pembangunan Puskes Taluditi Inprosedural?

Fakta News by Fakta News
in Kabupaten Pohuwato, Tajuk
0
Proyek Pembangunan Puskes Taluditi Inprosedural?

Sumber foto: Beritabaru.co

Faktanews.com – Opini. Pembangunan fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panca Karsa 1 yang berlokasi di Kecamatan Taluditi tahun anggaran 2021 diduga cacat administrasi atau inprosedural.

Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran sebesar 6 Miliar ini ternyata belum melakukan pembayaran pembebasan atas lahan yang akan dibangunkan Puskesmas.

Apa Benar Polda Gorontalo Memeriksa Direktur CV. Bimantara Lestari ?

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Fakta News, bahwa proyek Pembangunan Puskemas Taluditi, diperiksa atas dugaan tidak memiliki izin galian C. Hal itu disebabkan kepemilikan lahan tersebut bukanlah milik Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga pihak Polda Gorontalo melakukan pengambilan keterangan terhadap saudara SJM alias Njere di Polsek Taluditi. Hal itu juga diakui oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato di beberapa media online.

Di mana, pihak Polres Pohuwato pada hari Jumat (20/8/2021), melalui Kasat Reskrim Cecep Ibnu Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Taluditi, persoalan itu sudah ditangani langsung oleh pihak Polda Gorontalo.

Akan tetapi, ada sebuah informasi berbeda, dimana menurut Kapolsek Taluditi, Putu Deni, mengatakan kepada salah satu media bahwa SJM alias Njere benar terperiksa atas anggaran lahan yang seharusnya menggunakan lokasi pembangunan dan bukan lahan timbunan. Sehingga terindikasi pihak kontraktor menggunakan galian dan tanahnya dijual untuk selanjutnya digunakan pada pembangunan Puskesmas Taluditi.

Di tempat terpisah, saat beberapa media berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Pihak Polda Gorontalo, Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan bahwa kedatangan SJM alias Njere di Mapolda Gorontalo bukanlah sebagai terperiksa, namun hanya dimintakan klarifikasinya atas proyek pembangunan Puskesmas Taluditi.

Apa Benar Bupati Pohuwato Terlibat ?

Saat dimintai keterangan via WhatsApp, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Irfan Saleh, mengatakan bahwa dirinya sudah mendelegasikan hal tersebut kepada bidang-bidang.

“Secara teknis dengan ibu Meli saja , Karena semuanya saya delegasikan ke bidang-bidang. Karena saya harus lebih banyak fokus di Bappeda” jelas Irfan singkat.

Namun berdasarkan konfirmasi, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Meli Pakaya, mengakui bahwa lahan pembangunan tersebut belum terbayarkan.

“Belum dibayarkan, karena janjinya TAPD itu akan dibayarkan tahun depan. pemilik tanah sudah membuat surat perjanjian dan menyerahkan surat-surat serta sertifikat dan siap untuk dibayarkan tahun depan,” Jelas Meli.

Ketika Fakta News mencoba meminta foto surat-surat atas lahan pembangunan Puskesmas Taluditi, Meli menjawab bahwa itu adalah dokumen negara.

” Tidak boleh, itukan dokumen negara,” Ujarnya.

Sementara itu, diketahui bahwa pada proses awal pembangunan, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga turut hadir dan meletakan batu pertama atas proyek tersebut.

Apa Benar Pemerintah Desa dan Kecamatan Bisa Menerbitkan Izin Galian C?

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). dimana pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut bahwa komoditas pertambangan telah dibagi menjadi 5 golongan, dimana komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah :

  1. Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
  2. Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
  3. Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari isteri SJM alias Njere bahwa suaminya sudah mendapatkan Izin Galian C dari Pemerintah Desa dan Kecamatan. Sehingga berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 apa yang dijelaskan tidaklah sesuai dengan penjabaran regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya : Apa Benar Ada Mafia Tender Di Pohuwato ?

Penulis: Jhojo Rumampuk

 1,941 total views

Share229Tweet143SendShare
Previous Post

Bersama Dinas dan Camat, DPRD Bahas Nama Fasilitas Umum di Pohuwato

Next Post

PDAM Masohi Gelar HUT Ke 32 Tahun

Next Post
PDAM Masohi Gelar HUT Ke 32 Tahun

PDAM Masohi Gelar HUT Ke 32 Tahun

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik Limbah Medis, Deprov Dinilai Cari Judul

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap SPBU, LSM Jaman Siap Laporkan 21 Bendahara OPD

25/05/2022
Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Dugaan Pungli Terhadap WB, LSM Jaman “Warning” Kemenkumham Wilayah Gorontalo

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

24/05/2022
Wadir Pelayanan RSAS Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Diduga Diamkan Persoalan PDAM Bonbol, Kinerja DPRD Tak Sesuai Harapan

23/05/2022

TERPOPULER

  • Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • 21 Bendahara OPD Setda Pohuwato Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Cap SPBU

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Kasus Dugaan Korupsi Tanki Septic Dinas Perkim Masuk Babak Baru

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Oknum Aleg Pohuwato Diduga Terlibat Pengrusakan Lingkungan Cagar Alam Panua

    435 shares
    Share 174 Tweet 109

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!