Faktanews.com, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Selasa (24/8/2021).
R Rully Nuryawan, seorang pria yang mengaku Jaksa ini diringkus oleh Tim Intelijen Kejagung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa Rully diringkus di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah, pada pukul 02.00 WIB dinihari.
Leonard menyampaikan bahwa R Rully Nuryawan, merupakan warga kelahiran Purwokerto. Lebih lanjut kata Dia, Rully diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Rully Nuryawan dilaporkan telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat Pusat, sebesar 40 Miliyar.
” Dia juga telah menerima 1,9 Miliyar,” Ujarnya.

Selain itu, Leonard juga mengungkapkan bahwa R Rully Nuryawan telah menerima uang sebesar 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Leonard menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan identitas palsu berupa kartu pengenal Jaksa, kartu anggota Polda Metro Jaya, STNK Kendaraan, 2 unit Handphone, dompet dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000
Saat ini R Rully Nuryawan telah diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pengembangan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan inj, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai Jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” Tukasnya. (Rls Kejagung)
Editor: Fadli