Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi di Gorontalo Berhasil Menangkap Penyalahguna Narkoba, Salah Satunya IRT

×

Polisi di Gorontalo Berhasil Menangkap Penyalahguna Narkoba, Salah Satunya IRT

Sebarkan artikel ini

Faktanews, Pohuwato – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, Provinsi Gorontalo berhasil menangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Popayato Timur.

Ketiga tersangka tersebut diketahui merupakan YP (25) yang berprofesi sebagai tukang bentor, MA (21) dan RS (27) sebagai ibu rumah tangga.

Ketiga tersangka tersebut di tangkap di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, sekitar pukul 21:30 wita, 1 Mei 2021.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Saiful Kamal menyatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di dapat oleh petugas kepolisian.

“Berawal dari info yg didapat petugas ttg ada nya transaksi narkoba,” katanya.

Setelah itu, tim opsnal Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi yang di dapatkan tersebut.

“Dan di dapati sasaran berada di Desa Bunto sedang melakukan transaksi sehingga langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu pun, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu satu paket kecil untuk sekali pakai.

Dari ketiga tersangka tersebut, MA merupakan warga asli dari Moutong, Sulawesi Tengah, dan dua lainnya dari Kecamatan Lemito, Pohuwato.

“Ketiga ditangkap terkait menguasai/menyimpan Narkotika, dan juga perantara dalam jual beli Narkotika,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600