Faktanews.com, Boalemo – Sungguh malang nasib tenaga kontrak/honorer di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Boalemo. Pasalnya, gaji mereka pada tahun 2020 kemarin mendapatkan potongan sebesar 50% dalam tenggang waktu Oktober-November dan untuk bulan Desember mereka dirumahkan.
Dan untuk kesekian kalinya, tenaga kontrak di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Boalemo harus kembali menelan ‘pil pahit’ setelah mengetahui bahwa pembayaran gaji mereka pada Bulan November 2020 tetap tak terbayarkan kendati telah mendapat potongan sebesar 50%.
Tak sampai di situ saja, bahkan Pihak Dinas Kominfo Boalemo terkesan saling melempar tanggung jawab perihal pembayaran gaji honorer pada bulan November 2020.
Hal itu terlihat pada saat Awak media mencoba mendatangi Kepala Dinas Kominfo Boalemo Aswin Bata di ruanganya yang bertindak seolah bukan sebagai pimpinan yang berhak menjawab langsung terkait permasalahan yang terjadi di instansinya, Selasa (06/04/2021).
“Saya belum bisa menjawab secara jelas, memang walaupun saya tau, sebaiknya lebih jelasnya saya undang kasubag keuangan,” ujar Aswin seperti dikutip dari media Terasindo.id.
Dirinya pun mencoba mendatangkan Kasubag Keuangan, Hesti Abuna guna menjelaskan perihal tidak dibayarkannya gaji tenaga kontrak tersebut.
Namun bukannya menjawab, Hesti malah kembali melempar persoalan tersebut kepada Fitri Ayuba selaku Kasubag Perencanaan di Instansi tersebut.
Menurut Hesti, jika saat ini telah terjadi kesalahan yang mengakibatkan tidak terbayarkan gaji tenaga kontrak bulan November 2020, merupakan ranah dari bagian perencanaan.
“Bukan saya yang harusnya duduk disini, yang tau harusnya kasubag perencanaan, ibu fitri. Ini ranahnya perencanaan, kalau sudah kesalahan begini sudah ranahnya perencanaan,” tegas Hesti.
Merasa tidak mendapat laporan dari bawahannya terkait masalah yang terjadi, dirinya kembali mengundang Rahmat Biya selaku Sekretaris Dinas Kominfo untuk menjelaskan terkait permasalahan tersebut.
Kepada wartawan, Rahmat menjelaskan perhitungan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak di akhir tahun 2020 sebelum pengesahaan APBD perubahan, telah dikelola langsung oleh BKAD.
“Khusus untuk penganggaran PTT itu dikelola langsung oleh BKAD, setelah penetapan APBD perubahan ternyata setelah kita hitung anggarannya kurang, maka kita bayarkanlah yang tersedia hanya sampai oktober,” jelas Rahmat.
Meski demikian saat ditanya apakah pihak Dinas Kominfo Kabupaten Boalemo akan tetap membayarkan gaji untuk bulan November tersebut, Aswin selaku Kadis belum menjamin gaji tersebut bisa dibayarkan.
“Saya bukan harus membuat jaminan (gaji tenaga kontrak terbayar-red) pada prinsipnya saya sudah susun semua, hari ini saya mau evaluasi dimana sumber dana yang lain untuk bisa membayar gaji tenaga kontrak,” tutupnya. (FN/13)