Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Gratifikasi Surat Jalan Palsu, Djoko Soegiarto Tjandra Di Hukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Gratifikasi Surat Jalan Palsu, Djoko Soegiarto Tjandra Di Hukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Jakarta Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, perkara tindak pidana korupsi gratifikasi surat jalan palsu akhirnya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui rilisnya Senin, (5/4/2021), mengatakan berdasarkan amar putusan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, terbukti bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, Pasal 65 KUHP, dan Pasal 15 jo, Pasal 13 UU Tipikor.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra.

Selain itu kata Leonard, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar 100 juta subsidiar 6 bulan penjara.

” Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” Tukasnya. (Fn/rls forwaka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600