Faktanews.com, Jakarta – Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, perkara tindak pidana korupsi gratifikasi surat jalan palsu akhirnya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui rilisnya Senin, (5/4/2021), mengatakan berdasarkan amar putusan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, terbukti bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, Pasal 65 KUHP, dan Pasal 15 jo, Pasal 13 UU Tipikor.
Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra.
Selain itu kata Leonard, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar 100 juta subsidiar 6 bulan penjara.
” Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” Tukasnya. (Fn/rls forwaka)