Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

833 HA Tanah, Mall Dan Hotel Milik BTS Tersangka Korupsi PT Asabri Disita Kejaksaan

×

833 HA Tanah, Mall Dan Hotel Milik BTS Tersangka Korupsi PT Asabri Disita Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menyita aset milik tersangka BTS pada perkara Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri), Sabtu, (27/3/2021).

Dalam siaran Pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), menyita aset milik tersangka BTS di Pontianak dan Mempawah.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa aset milik tersangka BTS berupa tanah seluas 833 hektare, Bangunan Mall Matahari, dan Hotel.

” Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Pontianak. Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021,” Jelas Leonard.

Dia menambahkan bahwa aset yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (Fn12/rls forwaka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600