Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Jaksa Agung R. Soeprapto Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

×

Jaksa Agung R. Soeprapto Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Jakarta – Jaksa Agung R. Soeprapto di usulkan sebagai Pahlawan Nasional. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Agung, Burhanuddin, saat membuka seminar Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasiona, yang dilaksanakan secara virtual, dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Jaksa Agung Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran Jaksa Agung R. Soeprapto bagi bangsa Indonesia sangat penting.

” Seperti kita ketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4 pada periode 1950-1959. Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan pendiriannya,” Ungkap Jaksa Agung.

Lebih lanjut Kata Burhanuddin, sosok yang lahir di Trenggalek pada 27 Maret 1897 itu, mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia, diantaranya sebagai kepala Landraad Cheribon-Kuningan, juga menjadi penggagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga pada bulan Maret 1942, R. Soeprapto menduduki jabatan sebagai Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

Bahkan kontribusinya terus berlanjut setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, R. Soeprapto tetap melanjutkan karirnya di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga pada tahun 1950, lalu beliau kembali lagi ke Jakarta dan mulai meniti karirnya di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.

” Selama karirnya sebagai Jaksa Agung, R. Soeprapto mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia, meskipun pada saat itu negara sedang mengalami ketidakstabilan politik. Namun hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat juang R. Soeprapto untuk tetap berkarya sebagai Jaksa Agung yang merupakan Penuntut Umum tertinggi sekaligus Kepala Kepolisian Yustisial,” Ujarnya.

Kebijakan dan ketegasan R. Soeprapto dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, terlihat dalam penanganan perkara. Sederet menteri seperti Roeslan Abdulgani, Kasman Singodimedjo, dan Sumitro Djojohadikusumo sempat diseret ke meja hijau oleh R. Soeprapto.

Baginya tidak ada imunitas dalam hukum, tak terkecuali para pejabat negara. Selain itu, berbagai perkara penting pun mampu ditangani oleh R. Soeprapto kala itu, diantaranya perkara Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Sultan Hamid, Andi Aziz-RMS, Junschlaeger, dan Schmidt.

Bahkan, R. Soeprapto juga tidak segan untuk tampil dalam menangani perkara-perkara pemberontakan atau pergolakan bersenjata di daerah. Meskipun Ia sempat mendapatkan kecaman dari masyarakat Indonesia atas keputusan kontroversialnya yang memulangkan seorang Belanda atas kasus pemberontakan terhadap pemerintah Republik Indonesia, dan bahkan menyebabkan Ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Soekarno pada 1 April 1959. Peran tersebut menunjukkan kepada kita bagaimana sosok R. Soeprapto dalam menempatkan hukum di atas kepentingan yang lain.

” Oleh karena itu, menurut hemat saya R. Soeprapto telah banyak berjasa kepada negara khususnya di bidang penegakan hukum, hingga kemudian Ia ditetapkan sebagai Bapak Korps Kejaksaan berdasarkan Keputusan Djaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-061/DA/7/1967. Semasa hidupnya, R. Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran, dan kejujuran,” Tuturnya.

” Untuk mengenang pengabdian dan Darma Bakti R. Soeprapto selama menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4, maka telah cukup alasan baginya untuk dapat diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kita berharap melalui ikhtiar ini, jasa-jasa beliau dapat selalu terpatri di hati sanubari setiap generasi muda Indonesia, khususnya menjadi role model bagi Insan Adhyaksa serta seluruh Aparat Penegak Hukum dan praktisi hukum untuk menjadikannya sebagai panutan dan suri tauladan dalam penegakan hukum di Indonesia,” Tukasnya. (Fn12/rls forwaka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600