Faktanews.com, Gorontalo – Dinilai menghina dan melakukan pengancaman terhadap media melalui media sosial, akun Facebook Alfian Biga dilaporkan ke Polres Gorontalo, Rabu (17/3/2021).
Nefli Supu, selaku sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Gorontalo, mengungkapkan bahwa dalam postingan akun Kominfo Kabupaten Gorontalo, akun Alfian Biga menuliskan komentar yang berbunyi ” Media yang tidak pro Pemda di bumi hanguskan saja kalau perlu injang jo di batang leher” dan “Apalagi yang sering hantam pak bupati”. Hal itu dinilai telah melecehkan sejumlah media yang melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten Gorontalo.
” Itu komentarnya di Postingan Facebook Kominfo Kabupaten Gorontalo, kami nilai sangat melecehkan bahkan mengancam kerja Jurnalis di lapanga,” Ujarnya.
Lebih lanjut kata Nefli, hal itu tidak bisa dibiarkan dikarenakan berpotensi dapat menghalangi kerja-kerja Pers.
“Maka perilaku demikian tak bisa dibiarkan, sebab dapat menghalang-halangi kerja para jurnalis di daerah ini dan Jika terus dibiarkan akan menjadi-jadi,” Tuturnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Muhammad Nauval, STK., SIK saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kami akan lidik dan kordinasi awal dengan ahli bahasa,” Jawabnya singkat. (***)