Faktanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih 23 Triliun.
Dalam Rilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Rabu (10/3/2021), tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung menyita 13 fisik kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik tersangka HH.
” Kali ini Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH. Adapun 13 kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 01, Kapal TBG ARK 02, Kapal TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06, Kapal TB NOAH II, Kapal TB NOAH III, Kapal TB NOAH V, Kapal TB NOAH VI, Kapal TB NOAH I, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301, Kapal TTG 2007,” Tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Selain itu, ada 4 kapal milik PT Trada Alam Minera, masih dilakukan pengecekan fisik yang saat ini sudah masuk dalam proses penyitaan oleh Kejaksaan.
” Sementara terhadap 4 kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, sebagai berikut : Kapal TTB PASMAR 01, Kapal TB TAURIANS TWO, Kapal TB TAURIANS THREE, Kapal TB TAURIANS ONE,” Ujarnya.
” Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” Tukasnya. (Fn12/rls Forwaka)