Faktanews.com – Provinsi Gorontalo,Adhan Dambea, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Dia mengatakan bahwa adanya pembangunan jalan GORR disebabkan oleh kebijakan Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo. Selain itu kata Adhan, proyek GORR ini tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
” Saya mengkhawatirkan kasus GORR ini akan sama nasibnya dengan jalan Blok Plan yang ada di Gorontalo Utara yang bermasalah dan anggarannya sudah ratusan miliyar yang keluar. Dan pada saat itu juga Bupatinya Rusli Habibie,” Tuturnya, usai mengikuti sidang ke 5 kasus dugaan korupsi GORR, Senin, (11/1/2021).
Lebih lanjut kata Adhan, terdakwa Asri Wahjuni Banteng hanya korban dalam kasus dugaan korupsi GORR tersebut.
” Dalam bacaan dakwaan dan eksepsi kesimpulan sementara saya bahwa Asri Wahjuni Banteng ini hanya korban, tumbal atau di kambing hitamkan. Sementara bos-bos besar berlindung, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Asisten Satu,” Ungkapnya.
” Saya bicara seperti ini karna salah satu tugas saya melakukan pengawasan dan itu di atur undang-undang, jadi jangan Gubernur tersinggung ini kewenangan, karena ini uang rakyat. Saya minta kepada bapak-bapak penyidik dan Kejaksaan untuk mengungkap tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus ini,” Tukasnya. (Fn07)