Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Gorontalo, Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menerima satu tersangka AWB beserta barang bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (23/11/2020).
Terkait kasus tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa berkas-berkasnya telah lengkap beserta barang bukti sehingga dilakukan penahanan terhadap AWB, yang merupakan mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami melakukan penahanan berdasarkan pasal 21, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti,” Ungkapnya.
Armen mengatakan, sebelumnya tersangka telah dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejati Gorontalo, namun baru bisa memenuhi pemanggilan pada hari ini.
“Alhamdulillah hari ini tersangka memenuhi panggilan dari Kejaksaan, sehingga kami melakukan serah terima tersangka dan barang bukti. Dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi memberikan pendapat untuk dilakukan penahanan hari ini,” Tutur Armen
Armen juga menambahkan, Perbuatan tersangka AWB melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Dugaan tentang adanya penambahan tersangka terkait kasus korupsi GORR, pihak Kejari masih akan melihat perkembangan pada proses persidangan nanti.
“Tentunya, para tersangka yang akan dihadirkan pada persidangan sebagai terdakwa akan memberikan penjelasan secara detil dan terbuka. Dari sinilah akan kita lihat apakah nanti akan ada tersangka baru atau tidaknya,” tukasnya. (Fn07)