Faktanews.com – (Politik) Kabupaten Gorontalo, Berbuntut panjang, akhirnya Tim Kuasa Hukum Robin Bilondatu, Susanto Kadir lapor balik Meys Kiraman yang telah melaporkan Kliennya di Polres Kabupaten Gorontalo.
Susanto menilai, apa yang telah dilakukan oleh Meys Kiraman (yang mengaku sebagai Tim Pemenangan Pasangan Neloson-Hendra), telah mencemarkan nama baik kliennya Robin Bilondatu
“Laporan mereka itu sebelumnya sudah dilayangkan ke Polres Gorontalo. Akibat laporan dari salah satu tim pemenangan NDH tersebut, berdampak terhadap klien kami Robin Bilondatu yang merasa nama baiknya dicemarkan. Kenapa di cemarkan ? karena Robin Bilondatu disebut memberi keterangan palsu dan sumpah palsu terkait dengan laporannya di Bawaslu,” Tutur Susanto, Kamis (22/10/2002).
Susanto mengatakan, kliennya tidak memberikan keterangan palsu ke Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan hasil rekomendasi Bawaslu yang mengatakan salah satu paslon melakukan pelanggaran administrasi.
“Undang-undang memberikan ruang bagi Robin Bilondatu untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran, jadi tidak ada maksud tertentu dari Robin Bilondatu yang seperti kata mereka mencari-cari kesalahan, keterangan palsu, kriminalisasi dan ungkapan lainnya. Saya tegaskan selaku kuasa hukum bahwa itu tidak benar, yang ada Robin menggunakan hak-hak konstitusinya karena ada yang diketahui oleh dirinya terkait dugaan pelanggaran,” Pungkasnya.
“Jadi tuduhan-tuduhan ini harus mereka buktikan kebenarannya, seperti yang semua telah ketahui bahwa dari Bawaslu terbukti ada pelanggaran administrasi salah satu paslon. Apakah nanti tindak lanjut dari Bawaslu dianulir oleh KPU itu ceritanya lain lagi. Bagi kami laporan dugaan pencemaran nama baik ini karena belum ada putusan dari KPU, buru-buru saudara Robin sudah dilaporkan sebagai orang yang memberikan keterangan palsu, ini kan prematur,” Tukasnya. (Fn12)