Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Pemerintah Kabupaten Boalemo kini tengah menggelar seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah. Dari seleksi tersebut, secara mengejutkan nama Kepala Bappeda Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu, muncul untuk bertarung bersama dua kandidat lain diantaranya Kadis DPM-ESDM Haris Pilomonu, serta Yakop Jusuf Musa, sebagai Asisten III yang merangkap Pj. Sekda Boalemo.
Hal tersebut sontak mendapat sorotan dari beberapa aktifis di Kabupaten Boalemo, salah satunya, Nanang Syawal, selaku Ketua LSM LP-KPK Komcab Boalemo.
Dirinya mempertanyakan perihal lolosnya Kepala Bappeda, Sherman Moridu, yang sebelumnya diketahui pernah mendapatkan sanksi disiplin berat pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam persyaratan umum seleksi seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
“Saya selalu LSM LP-KPK mempertanyakan prihal lolosnya saudara sherman moridu dalam seleksi JPT sekda Boalemo. Karena dalam ketentuan persyaratan umum Huruf J, sangat jelas beliau pernah mendapatkan sanksi disiplin berat,” tutur Nanang.
Olehnya, Nanang meminta kepada panitia seleksi yang diketuai oleh akademisi Prof. Rauf A. Hatu agar dapat meninjau kembali persyaratan-persyaratan yang termaktub dalam ketentuan persyaratan umum Huruf J.
“Sherman Moridu yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Boalemo, tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi JPT Sekda Boalemo. Olehnya, kepada Pansel, saya meminta agar hal tersebut dapat ditinjau kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, tertanggal 31 desember 2019, Sherman Moridu pernah dinonaktifkan dari jabatannya karena dianggap bersalah melanggar pasal 10 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Hal tersebut ditandai dengan adanya SK Pemberhentian Nomor: 880/ 04 / BKD-DIKLAT / 1 / 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Boalemo. (FN/MS)