Faktanews.com (Daerah) – Provinsi Gorontalo. Dikarenakan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian salah satu pejabat Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPN-PNS) dilingkungan Badan Pengawas Pemilu Pohuwato yang kemarin disoalkan, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Ketua serta Anggota Bawaslu Pohuwato harus mengahadap diruang Sidang DKPP.
Dalam surat Panggilan Sidang nomor 0896/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 yang dilayangkan oleh majelis, ada 5 nama Teradu yakni, Rahmawati Sulaiman, Zubair S. Mooduto, Rahmawaty Dj. Pahabu, Ramlah sebagai Korsek dan Anggota Bawaslu Pohuwato serta Jaharudin Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban pengadu serta mendengarkan kesaksian saksi.
Pengaduan dengan Nomor 97-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/IX/2020 ini akan dilaksanakan diruang sidang KPU Provinsi Gorontalo ini rencana akan dilaksanakan pada hati Jumat, 25 September 2020 mendatang.
Ketika dikonfirmasi, Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato membenarkan adanya Surat Panggilan yang dilayangkan oleh pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pihaknya sudah siap dengan materi yang akan dibawa.
“Ya Benar, Kami akan mengikuti Proses sebagaimana dimaksud, dan kami pun sudah menyiapkan materi yang akan kami bawa. ” Jelas Rahmawati Sulaiman.
Sama halnya dengan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, ketika dikonfirmasi Jaharudin Umar mengatakan bahwa surat tersebut sudah diterima dan akan dihadiri langsung.
“Ya Benar, suratnya sudah saya terima. Rencana Sidang DKPP itu akan dilaksanakan pada hati Jumat pukul 09.00 Wita, Insya Allah jika tidak ada perubahan.” Jelas Jaharudin
Ketika disinggung materi apa yang akan dibawa pada pelaksanaan Sidang mendatang, Jaharudin Umar mengatakan bahwa semuanya sudah lengkap.
“Nanti disidang saja. ” Tutup Jaharudin.
Sebelumnya, Kepada Fakta News, pengadu atas nama Wahyu ini mengatakan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang tidak sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017.
” Saya diberhentikan dari Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan vonis Kode Etik, dan setau saya kalau aturan yang dicantumkan dalam SK Pemberhentian tersebut Perbawaslu No. 6 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kode etik pegawai Bawaslu prosedur nya adalah membentuk majelis kode etik sejak diterima laporan kode etik dan batas sejak diterima laporan adalah 5 hari sementara hal tersebut tidak pernah dilakukan. ” Ungkap Wahyu
Menurut Wahyu bahwa proses yang digunakan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pohuwato itu hanya menggunakan format yang digunakan jika terjadi pelanggaran pemilu bagi calon baik dalam tahapan Pileg dan Pemilukada.
Penilis :Jhojo Rumampuk.