Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato. Proses Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (Pil-BPD) yang dilakukan Pada Kamis (17/09) disoalkan, pasalnya salah satu Calon perwakilan Gender tidak menerima hasil yang ditetalkan Panitia dikarenakan banyaknya kejanggalan.
Berdasarkan surat aduan keberatan tertanggal 18 September 2020 Istina Lawajo langsung melayangkan Surat Pengaduan Keberatan, namun tidak diindahkan oleh Panitia, pada tanggal 19 September 2020 mengambil langkah menyurati Camat Duhiadaa.
Calon perwakilan Gender ini meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap surat suara yang dianggap rusak, sama halnya dengan tidak adanya sosialisasi kepada Calon dan Masyarakat tentang tata cara pencoblosan.
Kepada Fakta News Istina Lawajo mengatakan bahwa dirinya siap menerima jika memang kalah dari Pemilihan, hanya saja dirinya menginginkan adanya sebuah transparansi serta keadilan dalam pelaksanaan Pil-BPD.
” Saya terima kalau saya kalah, hanya saja dari kejanggalan-kejanggalan Pada tahapan, bahkan kami beberapa calon tidak mengetahui berapa jumlah suara pemilih yang sah dan suara rusak. Sehingga saya berkeinginan untuk dilakukan peninjauan kembali surat suara, itu pun kalau Panitia memang benar-benar transparan dan saya sampai saat ini masih yakin bahwa panitia tidak seperti itu. “Tegas Istina
Ketika dikonfirmasi, Camat Duhiadaa Ibrahim Kiraman membenarkan adanya surat masuk terkait gugatan Pemilihan BPD Desa Padengo. Dirinya pun masih akan melakukan pertemuan dengan Panitia dan Dinas PMD untuk mendapatkan solusi terbaik.
” Memang benar saya sudah menerima surat aduan tersebut, dan saya akan merapatkan kembali terkait materi gugatan dengan Panitia dan Dinas PMD. ” Jelas Ibrahim
Namun sangat disayangkan, ketika Fakta News Menghubungi Sekretaris Panitia, telfon Awak Media langsung dimatikan pada saat bertanya dan Ketua Panitia tidak mau menjawab telfon.
Penulis : Jhojo Rumampuk.