Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

ASN Pohuwato Deklarasikan Netralitas ASN Pada Pilkada 2020

×

ASN Pohuwato Deklarasikan Netralitas ASN Pada Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras, pimpin deklarasi Gerakan Netralisasi ASN dan penandatanganan Pakta Integritas netralisasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemda Pohuwato yang berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati, Senin (24/8).

Sejumlah pejabat dari Penjabat Sekda hingga Pimpinan OPD di lingkungan Pemda Pohuwato yang dikukuhkan selanjutnya membaca pakta integritas dan diikuti secara virtual oleh seluruh camat Se-Kabupaten Pohuwato.

Dalam sambutannya Wabup Amin Haras mengatakan bahwa tahun ini merupakan tahun penting agenda politik karena pada tahun ini akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati termasuk di Kabupaten Pohuwato.

Secara individu, jelas Amin, ASN adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945. Pasal 23 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga menegaskan setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

“Disisi lain, seorang ASN juga terkait dengan kode etik dan kode perilaku ASN, sehingga keterlibatan ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” jelasnyam

Oleh karena itu, Wabup Amin Haras, menegaskan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas saat ini menjadi bukti kesungguhan untuk menegakkan aturan dan menjaga netralisasi ASN Pohuwato, yang tentunya dibarengi dengan strategi yang harus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

“Upayakan terciptanya iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralisasi,” tukasnya. (FN07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600