Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato lakukan sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Aula KPU Pohuwato, Kamis (2/7).
Saat diwawancarai, Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum berkomitmen akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh penyelengara di tingkatan PPS maupun Tingkatan PPS sebagai pencegahan penyebaran Covid19.
“Sebagai lanjutan pilkada ini masih dimasa Pandemi ada beberapa pembatasan pembatasan, yakni pertemuan tatap muka itu bisa dilakukan oleh masing masing Bapaslon maksimal 3 kali dengan jumlah peserta 20 orang. Kemudian dalam desain PKPU ini rapat umum, bazar, seminar, dan lomba juga ditiadakan,” kata Rinto.
“Melalui Perpu sudah diputuskan bahwa Pilkada ini akan dilaksanakan pada bulan Desember. Tentunya ini dirumuskan oleh PKPU dengan menetapkan waktu dan jadwal tahapan untuk seluruh tahapan,” sambungnya.
Dan untuk penyelenggaraan debat calon Bupati dan Wakil Bupati, jelas Rinto, akan dilaksanakan secara terbatas oleh KPU.
“Pelaksanaan debat akan kami lakukan dalam ruang studio atau gedung yang disiarkan langsung atau tayangan tunda tanpa dihadiri oleh pendukung Calon serta hanya dihadiri perwakilan Bawaslu dan KPU,” jelasnya.
Ketua KPU berharap, melalui pemangku keentingan yang ada termasuk Partai Politik untuk dapat menjadi bagian yang ada di Pohuwato.
“Elemen ini penting untuk kami libatkan. Dengan harapan apa yang mereka dapatkan hari ini disampaikan. Partai Politik minimal pengurus, anggota dan simpatisan, dan organisasi kemahasiswaan minimal di tataran mahasiswa dan keluarga khususnya,” tandasnya. (FN07)