Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato. Komisi 1 dan dan Komisi 2 DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Kabupaten pohuwato, Camat paguat, Lurah Libuo serta pelapor, Senin 29 juni 2020, bertempat di Ruang Rapat DPRD.
Rapat dengar pendapat kali ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan penyebaran Virus covid 19 atau corona di Kelurahan pentadu.
Gimin Kiu salah satu masyarakat kelurahan Pentadu menduga, ada penyalahgunaan anggaran penanganan penyebaran Virus covid 19 yang tidak sesuai dengan perencanaan berdasarkan dokumen yang Ia dapatkan di meja aparat kelurahan.
Menanggapi aduan ini, H. Otan Mamu yang juga Aleg Dapil Paguat dan Dengilo yang hadir saat itu, menelusuri motif dan siapa yang telah memberikan data tersebut.
“Apa motif pak Gimin mempersoalkan hal ini, dan dari siapa dokumen tersebut?”, tanya Otan Mamu.
Gimin Kiu menampik bahwa tak ada motif lain selain ingin mengetahui penggunaan dana yang sebenarnya. Sebagaimana Ia menilai ada kerancuan dari penggunaan dana tersebut sesuai dokumen yang Ia temukan di atas meja aparat.
Sementara itu, Lurah Pentadu, Ayup Mohi membantah dugaan tersebut. Menurutnya, penggunaan dana covid sudah sesuai peruntukannya dan segala pembelanjaan di pihak ketigakan, bahkan penyemprotan desinfektan pun ketambahan saat pasar mingguan di buka.
“Tidak ada penyalahgunaan anggaran, semua pembelanjaan di pihak ketigakan, bahkan kami setiap waktu pasar selasa selalu melakukan penyemprotan desinfektan,” jelas Ayup Mohi.
Mendengar pendapat kedua belah pihak, Ketua Komisi 2, Iwan S. Adam menduga bahwa ini mengarah kepada kesalahan pahaman atau mis komunikasi yang terjadi antara pihak kelurahan dan warganya.
“Saya pikir ini mengarah kepada kesalah pahaman saja dan sudah di jelaskan oleh pihak kelurahan bahwa tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan dana dan harusnya kita mendengarkan keterangan pihak ketiga namun sayangnya pihak ketiga tidak hadir,” terang Iwan S. Adam.
Pola komunikasi yang baik dan bijaksana yang dilakukan oleh Ketua Komisi 2 Iwan S. Adam akhirnya mampu menyatukan kembali dua pihak beda pendapat dengan berakhir damai dan saling memaafkan.
Di ketahui saat pendemi covid 19 atau corona melanda Indonesia, anggaran pemerintah pusat hingga ketingkat desa di arahkan untuk penanganan penyebaran Virus covid 19 atau korona.
Di Kabupaten Pohuwato ada 101 desa yang mendapatkan dana desa, sementara ada 3 kelurahan yang tak memiliki dana sendiri. Dana kelurahan itu sendiri melekat berada di kecamatan dan dengan kebijakan pemerintah daerah melalui dana APBD, pemerintah kelurahan diberikan bantuan untuk penanganan penyebaran Virus covid 19 atau corona.