Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (Dak) tahun 2018 yang melibatkan dua oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo akhirnya masuk pelimpahan tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka) setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negri Boalemo, Senin, (22/6/2020) kemarin.
Dari Pantauan tim media Fakta News di lapangan, dari dua oknum tersangka tersebut, terlihat hanya tersangka DB (47) tahun yang masuk mobil tahan kejaksaan usai menjalani pemeriksaan, dan Tersangka SH tidak terlihat di tempat, Kamis (25/6).
Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kurnia Dewi Makatita saat dikonfirmasi, terkait pelimpahan Tahap II ini membenarkannya.
” Iya benar, hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Korupsi Dak 2018,” Ujarnya.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, tersangka langsung digiring ke LP kelas II B Boalemo, untuk menjalani penahanan Jaksa mulai hati ini hingga 20 hari ke depan.
” Nanti setelah dakwaan selesai disusun oleh Jaksa, berkas nanti kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor, untuk menentukan jadwal Sidang, ” Tukasnya. (Fn12)