Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, masyarakat Boalemo keluhkan pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boalemo yang memakan waktu lama dalam mengurus Hak Tanggung pertanahan.
Bj Puluhulawa salah satu masyarakat Boalemo, mengatakan untuk mengurus Hak Tanggungan (Roya) di kantor pertanahan memakan waktu lama hingga berbulan-bulan.
” Untuk mengurus Roya di kantor BPN Boalemo ini terlalu lama, bahkan hingga 1 sampai 2 bulan, padahal ini kebutuhan orang, jangan sampai ini malah meme persulit masyarakat,” Kata Buyung (Sapaan BJ Puluhulawa) kepada faktanews, Senin (8/6) kemarin.
Buyung mengungkapkan bahwa hal itu tidak sesuai dengan UU Hak Tanggungan pasal 22. ” Ini tidak sesuai dengan UU Hak Tanggungan, yang menjelaskan bahwa Pertanahan hanya punya waktu 7 hari kerja untuk melakukan pencoretan Hak Tanggungan sejak diterimanya permohonan,” Jelasnya.
Labih lanjut, dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPN Boalemo sudah melanggar dan tidak sesuai dengar peraturan perundang-undangan.
” Jika seperti ini, BPN sudah melanggar ketentuan UU Hak Tanggungan. Apalagi alasan yang diberikan oleh pihak BPN, karena yang memegang buku tanah masih turun lapangan, ini sangat tidak mendasar. Jangan sampai ini jadi alasan BPN sehingga akan ada indikasi pungli dalam mengurus Roya,” Pungkasnya.
Sementara itu, kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boalemo, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. (FN12)