Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga tegaskan kepada Kepala Desa, Camat, dan Lurah, agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar diwilayah kecamatan, Desa dan kelurahan tidak diperbolehkan melakukan penutupan atau pemblokiran arus jalan.
Dirinya menjelaskan bahwa check point yang dibentuk atau dibangun secara swadaya oleh pemerintah bersama masyarakat baik kecamatan, Desa/Keluarahan dalam pelaksanaanya harus mengacu pada peraturan.
“Ketika melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pelaksanaanya harus mengacu kepada peraturan diantaranya, Surat edaran gugus tugas nasional percepatan penanganan covid 19 nomor 4 tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2020 tentang PSBB, serta Petunjuk teknis yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi oleh Pemerintah Pohuwato. Saat ini, evaluasi penerapan PSBB yang telah dipacu oleh Pemda Pohuwato, ini masih diusulkan kepada unsur Forkopimda untuk memperoleh masukan,” kata Syarif kepada awak media, Senin(11/5).
Pemerintah desa, lanjut Syarif, hanya dapat melakukan check point terhadap kendaraan roda 4 maupun roda 2 terhadap pelaku perjalanan yang melintasi arus jalan kecamatan, desa dan kelurahan tersebut dengan ketentuan mengacu kepada protokol kesehatan yakni pakai masker, Physical distancing dan sosial distancing. (FN07)