Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Permohonan Praperadilan Sofyan Hasan Ditolak, Duke : Ini Tidak Masuk Akal

×

Permohonan Praperadilan Sofyan Hasan Ditolak, Duke : Ini Tidak Masuk Akal

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tilamuta, Irwanto SH, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Sofyan Hasan terhadap Kejaksaan Negeri Boalemo.

Hal ini dinilai oleh Kuasa Hukum Sofyan Hasan, Dr. Duke Arie Widagdo, tidak masuk akal karena banyak permohonan pemohon yang tidak dipertimbangkan Hakim.

” Kita merasa bahwa banyak putusan yang tidak masuk akal dan juga banyak permohonan kami yang tidak dipertimbangkan,” Kata Duke.

Permohonan tersebut, Lanjut Duke antara lain Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tidak adanya Kerugian Negara, dan Penyitaan Barang Bukti.

“Yang pertama perhitungan tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang namanya dimulainya penyidikan itu dihitung dari dimulainya Sprindik. Akan tetapi, pada kasus kali ini perhitungan SPDP dimulai dari penetapan tersangka. Olehnya saya menilai ini bukan SPDP namanya, melainkan Surat Pemberitahuan Ditetapkan Tersangka (SPDT),” Guyon Duke.

Lebih jelas Duke menuturkan bahwa SPDP sesuai putusan MK dihitung sejak dikeluarkanya SPRINDIK.

” Ini kan tidak masuk akal, masa SPDP dikeluarkan setelah ada tersangkanya? Ini akal-akalan,” jelasnya.

Duke menambahkan bahwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi harus ada perhitungan kerugian dari negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

” Ini kan kasus korupsi, harus ada perhitungan kerugian negaranya. Mana? Nggak ada dan ini tidak dipertimbangkan padahal ini telah diatur jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tetapi tidak disinggung. Peraturan Jaksa Agung yang merupakan peraturan perundang-undangan tidak dipertimbangkan, kok yang dipertimbangkan hanya modul dari Jaksa Agung muda?,” Tambahnya.

Pihak Kuasa Hukum Sofyan Hasan rencananya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap penyitaan barang bukti yang menurut mereka tidak sah.

“Jadi, kita melihat bahwa putusan ini merupakan sesuatu yang tidak logis. Tetapi, karena dalam putusan ini kami tidak bisa melakukan upaya hukum, sehingga itu kami akan berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap penyitaan barang bukti yang tidak sah. Dan ini terbukti di Persidangan,” tutupnya. (FN12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600