Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Gom-LMP Minta Pemda Boalemo Berhentikan Dua Oknum ASN Berstatus Tersangka

×

Gom-LMP Minta Pemda Boalemo Berhentikan Dua Oknum ASN Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Gom-LMP) melakukan aksi di depan kantor Bupati Boalemo, Senin (10/3).

Masyarakat yang tergabung dalam Gom-LPM itu, meminta Pemerintah Boalemo untuk segara memberhentikan sementara dua orang oknum ASN Pemda Boalemo yang sudah di tetapkan tersangka oleh kejaksaan Negri Boalemo, karena diduga korupsi dana DAK.

Ismail Musada saat melakukan orasi di depan kantor Bupati

” Kami meminta Pemda Boalemo segara berhentikan sementara dua orang oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka, karena sampai hari ini dua orang oknum tersebut masih berkeliaran di luar,” Ujar Ismail Musada salah satu orator masa aksi.

Dia mengatakan bahwa Pemda Boalemo bahkan terkesan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi di Boalemo dengan memberikan izin kepada salah satu ASN yang sudah tersangka untuk tugas kerja keluar daerah.

Sementara itu, Nanang Syawal yang juga salah satu orator mengatakan bahwa tersangka berinisial (SH) akan mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Pim II), hal ini dinilai Nanang terkesan menghindari panggilan kejaksaan.

” Harusnya Pemda berhentikan sementara tersangka (SH) karena dia memegang salah satu jabatan Kepala BKAD selaku Bendahara Daerah, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, ” Ungkapnya.

Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf, saat menerima masa aksi tersebut menyampaikan bahwa terkait dua oknum ASN yang sudah di tetapkan tersangka Pemda Boalemo tidak pernah mengintervensi penetapan tersangka tersebut. Olehnya kata Wabup Anas Pemda Belum punya Hak untuk memberhentikan Oknum Tersangka tersebut karena belum ada surat penahan terhadap Oknum ASN tersebut. (FN12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600