Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pengguna Narkoba dan Pil Koplo di kabupaten Pohuwato, satu persatu mulai dihabisi oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato. Saat ini Tercatat di awal tahun 2020, 8 orang pengguna Narkoba jenis Sabu dan Pil Koplo berhasil diciduk oleh Polres Pohuwato.
8 Tersangka yang berhasil di amankan tersebut dengan inisial JI dan RH berperan sebagai pengedar sabu, dan AL, DM, RM dan AM sebagai penguna. Sementara KH dan HR berperan sebagai pengedar pil koplo. Ke 8 terduga diamankan oleh Sat Narkoba dari hasil pengembangan atas laporan masyarakat yang masuk.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra S.IK., M.IK, Melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta S.IK menjelaskan, Bahwa ke 8 tersangka tersebut di amankan dari tempat berbeda beserta barang bukti pil koplo jenis Trihekxifenidil, dan paket Narkoba jenis Sabu.
” Dari 8 orang tersangka kami Polres Pohuwato berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 4.466 butir dan 2 sachet plastik berisi Narkotika jenis Sabu, 6 buah Handphone, sejumlah uang pecahan 50.000, pecahan 100.000 1 L, 1 buah Botol yg dimodifikasi/bong,” jelas AKP Leonardo “Untuk mereka semua kini sudah di tetapkan menjadi tersangka dan resmi di tahan,” Tutur Leonardo.
Pria yang sering disapa leo ini menambahkan, dari ke 8 terduga tersebut pihaknya menetapkan pasal yang berbeda. Untuk pil koplo ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Sementara tersangka sabu diancam dengan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
” Pengguna pil koplo di jerat pasal 196 UUD kesehatan. Dan untuk sabu sendiri di jerat pasal 114 dan 112,” Pungkasnya. (FN07)