Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Sat Narkoba bersama KBO dan Kanit Buser Polres Pohuwato berhasil menggagalkan 15 ton atau 15.000 liter minuman keras (miras) tradisional Cap Tikus asal Sulawesi Utara (Sulut), yang rencananya akan diselundupkan ke Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/12)
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra S.IK., M.,IK mengatakan, melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta S.IK., saat diwawancarai awak media menyampaikan , dirinya menerima laporan dari Anggota Buser bahwa ada kendaraan roda empat akan melintasi di Pohuwato dengan membawa miras merek cap tikus.
“Pas melintas di desa Teratai kecamatan Marisa kami mencegat mobil dengan nomor polisi DB 8991 QE yang dikemudiankan oleh RR (46) warga desa Kakapoi Timur kecamatan Mooat kabupaten Bolaan Mongondow Timur (Boltim),” ungkap Kasat Leonardo
“Saat ditanya oleh petugas, RR mengaku hanya mengangkut pupuk. Namun setelah diperiksa anggota buser ternyata muatannya cap tikus sebanyak 300 karung dan setiap karung berisi 4 sak dan setiap sak diisi sebanyak 12,5 liter,” Ungkap Kasat Narkoba Leonardo
Ditambahkan, Leonardo mengatakan, bahwa barang cap tikus tersebut dipasok dari desa Motoling kecamatan Motoling kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dengan tujuan Samarinda Kalimantan Timur.
“Rencananya miras Cap Tikus tersebut ini akan dibawa ke Kalimantan Timur melalui pelabuhan Pantoloan Sulawesi Tengah (Sulteng). Untuk pemilik miras Cap Tikus tersebut belum diketahui, Sementara RR masih dalam pemeriksaan polres pohuwato untuk dimintai keterangan dan saat ini barang bukti miras Cap Tikus diamankan di Polres Pohuwato, dan rencananya akan dimusnahkan oleh polres pohuwato,” Tutup Leonardo (FN01/07)