Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Cikal Bakal hadirnya Dewan Pers Indonesia di Provinsi Gorontalo mulai diperhatikan. Pasalnya, hadirnya komunitas PRESSu”re yang terdiri dari 11 pemilik media yang merujuk pada DPI pun mulai mendapat tanggapan.
Nasir Tongkodu mantan Jurnalis di Makasar, yang saat ini di dipercaya mendampingi Nelson Pomalingo sebagai Jubir Bupati Kabupaten Gorontalo mengatakan bahwa dirinya teringat akan masa – masa hebat saat masih aktif sebagai wartawan. Hal ini dikatakan saat ngopi sore dengan Komunitas wartawan PRESSu’er pada Jumat (22/11).
Menyinggung hak serta status hukum antara Dewan Pers dan Dewan Pers Indonesia, Nasir mengatakan bahwa keduanya mempunyai legalitas yang sama terkait sertifikat media. Namun syarat, ketentuan dan aturan menjadi perbedaan didalamnya.

” Kedua-nya punya hak dan syah di mata hukum tentang sertikat yang di keluarkan. Namun masing masing memiliki syarat syarat dan ketentuan serta aturannya yang berlaku di dalamnya. Di era reformasi sekarang ini, Saya teringat lahirnya Aspekindo, yang saat itu GAPENSI memiliki kekuatan dan pengakuan pemerintah, ” ucap Nasir Tongkodu.
Kata Nasir, perbedaan itu tidak berlangsung lama sebab legalitas keduanya mempunyai hak yang sama dimata hukum. Menurut Nasir, hal ini juga terlihat pada perbedaan yang saat ini terjadi dikalangan pers Indonesia.
” Tapi perbedaan itu tidak berkepanjangan, sebab keduanya sah di mata hukum dan pemerintah memberi ruang yang sama terkait perbedaan ini. Begitu pula melihat yang terjadi di kalangan pers Indonesia, jadi kedua sertifikat itu sah,” Kata Nasir.
Nasir menambahkan bahwa menjaga marwah Undang – undang Pers Nomor 40 tahun 1999, adalah hal penting bagi seluruh pegiat pers. Apalagi pada UU Pers tidak menjelaskan bahwa Dewan Pers berlaku tunggal, sehingga kehadiran Dewan Pers Indonesia adalah bukti kemerdekaan pers yang terus terjaga.
” Karena dalam Undang Undang No 40 tahun 1999, tak ada di jelaskan Dewan Pers berlaku tunggal. Karena menjaga kedepan seperti apa, buktinya sekarang terbukti lahirnya DEWAN PERS INDONESIA. Disitulah roh kemerdekaan PERS terjaga,” Tambah Nasir Tongkodu.
Terakhir, Nasir berharap kehadiran DPI khususnya bagi kalangan pers di Gorontalo patut disyukuri. Sebab kesamaan dimata hukum menjadi landasan hak bagi jurnalis di NKRI.
“Apa yang bakal terjadi bagi kalangan PERS, sehingganya mari kita syukuri semua, bagaimana kemerdekaan PERS terus terjaga. Untuk itu, sebetulnya kehadiran Dewan Pers Indonesia (DPI) sama di mata hukum dengan Dewan Pers, keduanya memiliki hak yang sama di Negara Republik Indonesia,” Tutup Nasir Tongkodu. (Rls_prs/fn).