Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Rangkap Jabatan, Loyalitas Dan Konflik Kepentingan Di Pemda Boalemo

×

Rangkap Jabatan, Loyalitas Dan Konflik Kepentingan Di Pemda Boalemo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Tajuk) – Sudah sekian lama Boalemo berdiri menjadi satu kabupaten di provinsi Gorontalo, tiga kali berganti kepemimpinan berawal dari bapak Iwan Bokings yang di juluki Panglima Rakyat Miskin, Rum Pagau di juluki Panglima Pembangunan hingga kini Bupati Darwis Moridu yang mendapat julukan Panglima Petani.

Darwis Moridu bersama wakilnya Anas Jusuf resmi di lantik menjadi Bupati pada 22 Mei 2017 lalu. Dengan 14 program kesejahteraan DAMAI, Darwis yang maju melalui jalur Independen  hingga akhirnya terpilih memimpin rakyat Boalemo.

Dalam setiap pemerintahan sudah pasti melakukan Reformasi sistem pemerintahan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan itu sendiri. Menjadi pemimpin daerah, tentunya Darwis Moridu ingin memuluskan visi misinya yang sudah menjadi janjinya terhadap rakyat Boalemo.

Perombakan kabinet di tubuh pemerintahan Darwis Anas di awal pemerintahannya tentu di lakukan, akan tetapi perombakan yang dilakukan malah hampir sering terjadi di kabupaten Boalemo yang dipimpinnya.

Berjalan tiga tahun kepemimpinan Darwis Anas, Mutasi hingga Nonjob hampir sering di lakukan atas dasar loyalitas dan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh : Moh. Nur Fadli Thalib / Profesional

Hal ini yang menyebabkan Pemerintahan yang dijalankan dinilai semakin kacau, dan tak tentu arah. Di tuntut untuk Loyal terhadap pimpinan itu sudah menjadi kewajiban, tapi apakah Loyal yang di tuntut sejalan dengan Kinerja para ASN…???

Di Boalemo, Loyalitas terhadap pimpinan di ganti dengan istilah ABS (Asal Bapak Senang), jika seperti ini apakah kita dapat mengukur Kinerja?.

Sejalan dengan maraknya Mutasi dan Nonjob di Boalemo, menyebabkan banyak pimpinan OPD yang memegang dua jabatan. Hal ini karena terjadinya kekosongan jabatan pada beberapa OPD yang pada akhirnya apa yang tidak bisa dilakukan, di Boalemo akan menjadi bisa.

Yang menjadi pertanyaan beberapa pimpinan OPD yang memegang dua jabatan adalah kepala Inspektorat dan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah…??? Lalu Bagaimana bisa Inspektorat yang seharusnya menjadi wasit pada organisasi pemerintah daerah kemudian dia juga memegang jabatan sebagai pimpinan OPD. Begitu juga dengan kepala badan keuangan yang seharusnya menjadi eksekutor anggaran dia juga memegang jabatan lain,sangat nampak terlihat bahwa kemungkinan konflik kepentingan sudah tertancap pada nadi dan syaraf para pejabat itu, walau semuanya dikembalikan pada Keputusan Sang Pemimpin besar.

Jika kita mengacu pada kosep teori manajemen, dimana dalam prinsip – prinsip manajemen, adalah menjalankan fungsi pengawasan, perencanaan, pengorganisasian, dan penggerakan (aktualisasi), hal yang terjadi di kabupaten Boalemo sangat bertentangan dengan prinsip – prinsip manajemen.

Meminjam perkataan Miftah Thoha Guru Besar Ilmu Adminstrasi Publik UGM, selain kurang patut dan tidak etis, rangkap jabatan merupakan saluran untuk berbuat menyimpang atau berkecamuknya konflik kepentingan seperti layaknya bercampurnya perkara yang Hak dan yang Batil.

Apa yang menjadi perkataan Miftah Thoha, sepertinya sudah dijalankan pada Pemerintahan  Boalemo. Lantas, apakah ini di jadikan sebagai solusi untuk membangun Boalemo? Jawaban nya tidak. Fakta yang terjadi hampir semua ASN yang di tuntut untuk Loyal terhadap pemerintah, pada akhirnya tidak bekerja maksimal karena di bayang-bayangi Mutasi dan Nonjob.

Sementara, sudah sangat jelas tersusun rapi pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat 14. Disebutkan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sedangkan rangkap jabatan adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti Kepala Dinas dan Kepala Badan. Kedua hal ini sangatlah berkesinambungan, dimana ada rangkap jabatan pasti akan ada konflik kepentingan di dalamnya.

Hal seperti ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan akan terjadi kecurangan (korupsi).  sangat jelas pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pejabat dilarang merangkap sebab akan memberi dampak tugas pelayanan publik akan terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan intervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas, berpotensi KKN.

Mengapa pejabat melakukan rangkap jabatan? Karena banyaknya faktor di antaranya faktor kepentingan, maka dari itu para pejabat memanfaatkan jabatannya dengan mengambil keuntungan dan sangat mendekati dengan apa dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan.

Setidaknya ada 2 pasal UU dan peraturan pemerintah yang melarang rangkap jabatan seperti , pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan komisaris atau direksi pada perusahaan atau perusahaan swasta….”, dan pasal 8 PP. RI No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan strukural “pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”.

Selanjutnya, dalam memaksimalkan kinerja, tentu rangkap jabatan oleh Ombusman RI telah menunjukan perihal larangan rangkap jabatan. hal itu termaktub dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dilarang adalah pelaksana pelayanan publik.

Kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman pun, Kabupaten Boalemo masih saja mendapat nilai Kuning. Ini adalah salah satu contoh jalannya sistem pemerintahan yang kacau dengan adanya Mutasi dan Nonjob yang tidak tentu arah.

Pada akhirnya semua pejabat menjadi takut, dan berubah menjadi penyenang sang Raja atau sering disebut dengan istilah ABS (Asal Bapak Senang). Mutasi dan Nonjob tidak bisa menjawab persoalan di Boalemo, yang ada hanya konflik kepentingan. Bisa dilihat rangkap jabatan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dikhawatirkan juga pejabat rangkap jabatan tersebut tidak dapat bekerja semaksimal mungkin sebab sangat terikat dengan jabatan lain. (***)

Editor : JAS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600