Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Askam : Guru Tidak Laksanakan Tugas, Gajinya Ditahan

×

Askam : Guru Tidak Laksanakan Tugas, Gajinya Ditahan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Diknasbud)   Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), DR. Asgam Tuasikal. SE. Ak. MM.  Secara tegas mengatakan bahwa,  bagi guru yang tidak melaksanakan tugas di tempat tugasnya, sesuai Surat Keputusan (SK)  yang sudah dikeluarkan Bupati Maluku Tengah,  maka yang bersangkutan gajinya akan ditahan.

“Bagi guru yang tidak melaksanakan tugasnya, maka kita akan menahan gajinya.  Sebab pemerintah memberikan gaji sesuai beban kerja,  jadi bagaimana mereka yang itdak bekerja, enaknya menerima gaji. ” Ketegasan ini disampaikan Kadis Pendidikan Nasional Malteng DR. Asgam Tuasikal, SE. Ak. MM,  menjawab Fakta News, terkait salah satu guru SMP Negwri 2 Telutih Kecamatan Telutih yang sampai saat ini tidak melaksanakan tugas di tempat kerjanya. Rabu,  22/5/19 di kantornya.

Menurutnya,  sampai saat ini,  pihaknya belum mendapatkan lapora, jika Nurul Hidayah,SE guru pada SMP Negeri 2 Telutih tidak melaksanakan tugas ditempat kerjanya. Dan karena ini baru kita tahu,  maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,  alasan apa sampai tidak melaksanakan tugasnya.  “Saya akan perintahkan staf untuk memanggil Nurul Hidayah  dan menanyakan alasan apa sampai tidak melaksanakan tugas. Dan jika benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas maka,  gajinya akan kita tahan sambil memberikan pembinaan , agar yang bersangkutan kembali berrugas seperti biasa di tempat tugasnya, ” ujarnya.

Dikatakan,nya, beberapa waktu lalu ada laporan bahwa ada guru yang tidak melaksanakab tugas di tempat tugasnya maka,  gaji guru yang bersangkutan kita tahan dan gurunya dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan. “Jadi bukan kali ini kita menahan gaji guru yang tidak melaksanakan tugas,  langka yang diambil untuk memberikan efek jerah bagi guru yang malas melaksanakan tugasnya. Karena tidak ada alasan bagi setiap guru untuk tidak melaksanakan tugas sesuai SK yang diterima, ” tandasnya.

Untuk diketahui, Nurul Hidayah, SE.  pangkat golongan penata muda tingkat I/IIIB, guru pertama pada unit kerja SMP Negeri 2 Telutih Negeri Laha Kaba Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah,  diangkat dengab SK Bupati Malteng Nomor 823.3/SK/333/2017. Tertanggal 15 Maret 2017, namun sampai sekarang tahun 2019, sudah 2 tahun ini yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pada unit kerjanya. Dan pihak dinas belum mengetahui alasan apa sampai tidak melaksanakan tugasnya sesuai SK yang diberikan. (CHN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600