Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) , mengakui bahwa tidak ada rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan telutih. Pengakuan ini disampaikan Ketua PPK Kecamatan Telutih Julkifli Hayoto dihadapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah(Malteng), serta saksi partai politik (Porpol).
Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten MalukuTengah, Rabu, 8/5/19, pukul 23.30 Wit, yang berlangsung di Gedung Mae Oku Masohi.
“Ya PPK Kecamatan Telutih tidak melaksanakan Rapat Pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan telutih.” Akui Hayoto saat di tanya oleh Ketua KPU Malteng Abdusamad Ningkeula saat memimpin rapat pleno terbuka berlangsung.
Pengakuan Ketua PPK Telutik, sontak mengejutkan Komisioner KPU Malteng, Bawaslu Malteng dan para saksi partai politik, DPD dan saksi Pilpres. Sebab, dengan pengakuan tersebut maka bertanda bahwa PPK Telutih tidak menyelesaikan agenda tahapan PPK sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Dengan pengakuan PPK Telutih, maka semuanya sudah jelas, bahwa tidak ada rapat pleno hasil, tidak ada keterlibatan saksi, tidak ada penandatangan berita acara dan penyerahan berita acara salinan DA1. Sebab saksi menerima berita acara salinan DA1 dari PPK Telutih setelah seluruh Kotak suara di bawa ke KPU di Masohi, dan itupun berita acara uji coba, akibatnya saksi partai politik tidak dapat mengisi formolir keberatan, ada formolir keberatan namun saksi namun tidak dapat diberikan karena PPK sudah di Masohi, ” tegas Saksi Demokrat Subhan Kelihu kepada Fakta News, kamis, 9/5/19 di Masohi.
Menutnya, pengakuan Ketua PPK Telutih, setelah Komisioner KPU Malteng membaca hasil kajian terhadap rekomendasi Bawaslu kepada KPU Maluku Tengah agar PPK Kecamatan Telutih melakukan penghitungan ulang hasil pemilu 2019 tingkat Kecamatan Telutih, dan setelah mendapat intrupsi dari saksi partai politik.
“Setelah pendapat pengakuan mengejutkan dari Ketua PPK Telutih, ada ruang untuk saksi partai politik mempertanyakan kepada Komisioner terkait yang disampaikan, namun oleh Ketua KPU Malteng Abdusamad Ningkeula, langsung menutup rapat pleno terbuka dan diskorsing sampai hari Kamis, 9/5/19 pukul 14.00 Wit. Padahal kita tau semua bahwa banyak pelanggaran yang terjadi saat pemilu dan rekapitulasi baik di tingkat KPPS hingga di PPK Telutih,” ujarnya.
Dirinya berharap agar Komisioner KPU Malteng dapat bersikap bijaksana dan adil terhadap kerja PPK Telutih, sesuai rekomendasi Bawaslu, sehingga asas pemilu jujur dan adil serta tranparan bisa diketahui oleh masyarakat. “Kita tidak persoalkan partai dan caleg mana yang jadi, tetapi asas pemilu jujur dan adil serta transparan, itu yang kita cari, sehingga masyarakat tidak dirugikan.Jadi kita harap Komisioner KPU Malteng dapat memaknai harapan masyarakat atas kerja PPK Telutih, ” harapnya. (Chn)