Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2018 merupakan bentuk operasionaliasi yang menggambarkan rencana aksi reformasi birokrasi dari satu tahap ke tahapan berikutnya. Yang disusun periode lima tahun dengan sasaran pertahun yang jelas.
Dengan dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pohuwato ini diharapkan dapat mendukung akselerasi terwujudnya Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang maju, religius dan berbudaya.
“Dengan karakteristik adaptif, berintegritas, profesional, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, memegang teguh nilai-nilai dan dan kode etik aparatur negara,” ujar Wabup Amin
Selanjutnya kata Wabup Amin Haras, Road Map Reformasi Birokrasi (RB) merupakan kompilasi dari seluruh rencana aksi RB di Kabupaten Pohuwato. Baik yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan hingga tahun 2022.
“Peta jalan mencakup 8 area perubahan reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penataan dan penguatan organisasi, penguatan ketatalaksanaan, penguatan sistim manajemen SDM Aparatur, penguatan peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta quick wins,” tambah Wabup.
Adapun tujuannya jelas Wabup Amin yakni untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target pemerintah. Yaitu tercapainya visi misi bupati dan wakil bupati yang diambil dari RPJMD. Untuk mempermudah jalannya RB disusun rencana aksi yang memuat agenda prioritas, rencana kerja dengan strategi pencapaian.
Sementara itu Kabag Ortala Nizma Sanad menambahkan, rencana kerja ada pada 8 area perubahan serta quick wins yaitu mempercepat dan mempermudah pemberian layanan kepada masyarakat.
“Untuk strategi pencapaian yaitu pemenuhan dokumen-dokumen apa saja yang ada di dalam berupa e-planning. Sehingga tujuan Road Map ini memberi peta jalan bagi OPD untuk mencapai target kinerja,” pungkasnya.(FN01)