Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Ancaman Pusaran Limbah RS MM. Dunda Dan Ketegasan APH

×

Ancaman Pusaran Limbah RS MM. Dunda Dan Ketegasan APH

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Opini) –  Lingkungan hidup yang baik dan sehat, lahir bathin merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945, yang merupakan konsensus sedari dulu terbangun sejak UUD RI 1945 di tetapkan.

Sejurus dengan tujuan diatas maka Pemerintah Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama undang – undang pendahulunya, kemudian melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI lalu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atauKegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum mempunyai Dokumen Lingkungan Hidup. Dimana dalam Permen LHK RI sudah sangat jelas kemudian mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup baik usaha yang baru direncanakan, usaha yang yang telah memiliki izin usaha maupun usaha yang telah berjalan, namun belum memiliki izin dan belum mengantongi dokumen lingkungan.

Mengapa kemudian persoalan lingkungan sangat penting…???

Kebutuhan akan lingkungan hidup baik itu udara, air dan tanah semuanya saling berhubungan satu sama lain yang kesemuanya kemudian menjadi kebutuhan hidup manusia bahkan jauh sebelum adanya tehnologi canggih. Kesehatan sebuah Negara / Daerah tergantung juga terhadap kebijakan seorang pemimpin dalam mengelola lingkungannya.

Teringat selalu pesan orang tua yang selalu mendengungkan dan membandingkan betapa bahagianya generasi terdahulu dibanding generasi sekarang, yang dalam setiap penyampaian bahwa perbandingannya bahwa orang – orang tua dahulu hidup apa adanya namun tidak semua penyakit yang hinggap dalam tubuh orang – orang tua kita terdahulu. Dibanding generasi sekarang, alat kesehatan sudah begitu canggih namun perkembangan penyakit juga sangat signifikan. lalu kemudian menjadi pertayaan kenapa hal tersebut terjadi???

Dalam dunia kesehatan, ketika kita mengkonsumsi bahan pangan yang memiliki intervensi pupuk kimia maka dipastikan kita telah terpapar kandungan kimia tersebut. Yang ketika nilai toleransi dari kimia tersebut sudah tidak mampu ditanggung oleh tubuh, maka dipastikan akan berdampak pada seluruh organ tubuh kita secara negatif. Paparan kimia, baik yang bersumber dari bahan pupuk tumbuhan, cemaran udara dan cemaran air kemudian membuat kita menjadi lemah dan sudah dapat dipastikan akan berakhir dengan tindakan medis.

Lalu kemudian apakah tindakan medis tersebut juga menggunakan kimia?? Jawabannya pasti ya…. hal ini kemudian yang mendesak pemerintah agar kemudian mengatur seluruh komponen kimia baik yang akan masuk mengitervensi ke tanah, tumbuhan, udara dan air agar dampaknya bisa diperkecil dengan menerapkan aturan – aturan tentang pengeloaan lingkungan yang tak tanggung – tanggung dalam penerapan Undang – Undang 32 tahun 2009 tersebut terdapat sanksi yang sangat berat bagi kegiatan/usaha yang tak memiliki dokumen lingkungan.

Sebut saja pasal 98 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 dimana seseorang yang dengan sengaja merubah mutu baku air atau kriteria merusak baku lingkungan maka dapat dipidana selama paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun disertai denda paling sedikit Rp. 3 Milayar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. Lalu pertanyaan kemudian muncul bagaimana ketika tindakan kerusakan lingkungan dilakukan oleh instasi pemerintah yang notabene mengurusi kesehatan masyarakat…???  Inilah inti dari tulisan ini sebenarnya namun kemudian menjadi pertanyaan apakah hal ini memang nyata terjadi atau hanya sebuah fiksi penulis saja…???.

Sebut saja Rumah Sakit MM Dunda Limboto, dimana dalam pengolahan limbahnya terdapat beberapa pengeloaan, pada limbah B3 medisnya pihak rumah sakit kemudian menggunakan Incenator (alat pembakar sampah dengan suhu tertentu) yang saat ini juga sedang berproses hukum pada Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi terdapat kelalaian dalam pengoprasiannya.

kemudian limbah cair. Berbeda dengan pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah cair seharusnya melalui proses filterisasi beberapa tabung disertai bak kolam penampungan sementara limbah cair kemudian limbah cair ini dapat disalurukan pada saluran pembuangan umum setelah limbah cair ini benar-benar bersih. lalu adakah tindakan ini dilakukan oleh pihak rumah sakit MM Dunda Limboto yang note bene menangani pasien ratusan hingga ribuan dalam sehari yang menggunakan kebutuhan air bersih kurang lebih 200 M3 hari (Berdasarkan penyampaian dari pihak PDAM kabupaten Gorontalo)…????

Pernahkah pihak rumah sakit yang notabenenya bertugas menyehatkan pasien berfikir apabila pengelolaan limbah tidak sesuai prosedur dapat membuat pasien bertambah banyak lagi yang kemudian karena membludaknya pasien akhirnya ada pasien yang harus rela dirawat pada lorong ruangan…??? pernahkan kemudian pihak rumah sakit MM. Dunda berfikir dampak dari pengeloaan limbah yang tidak maksimal kemudian merubah mutu baku air dan mutu baku tanah…???.

Kehadiran dan peran serta rumah sakit sangat dibutuhkan dalam proses penyembuhan pasien namun peran serta rumah sakit juga sangat dibutuhkan terhadap kelestarian lingkungan, mengingat dampak ketika pembuangan limbah rumah sakit berasal dari bahan sisa obat – obatan, sisa buangan pasien yang bisa menyebabkan munculnya penyakit lainnya kepada orang lain, bukankah telah ada aturan – aturan yang berlaku terkait pengeloaan lingkungan…???  bukankah telah ada Dinas tehnis yang menangani persoalan limbah dan persoalan lingkungan…??? Lalu kemudian yang menjadi pertanyaan sudah sejauh mana pihak Dinas Tehnis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap pengelolaan limbah rumah sakit…???

Sebaiknya pihak rumah sakit MM. Dunda sesegera mungkin menunjuk konsultan lingkungan untuk pengolahan limbah rumah sakit tersebut sekaligus sesegera mungkin membuat dokumen lingkungan berupa AMDAL yang merupakan ketentuan Pemerintah dan ketika pihak rumah sakit tidak mengindahkan perintah amanat Undang – Undang, maka sudah sewajibnya Pemerintah Daerah melalui DLH melakukan tindakan sesuai perintah perundang-undangan bahkan kalau memang tetap tidak diindahkan maka sewajibnya DLH merekomendasikan hal tersebut pada Aparat Penegak Hukum (APH).

walaupun dalam implementasi juknis ketentuan PERMEN LHK RI No: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 menyebutkan salah satu penyidik adalah PPNS (Penyidik PNS) namun mengingat PPNS khusus Lingkungan belum ada di Kabupaten Gorontalo, maka sewajibnya DLH merekomendasikan kepada APH lainnya yang juga sudah sangat jelas disebutkan dalam PERMEN P. 102 yaitu Kepolisan dan Kejaksaan. Namun lagi – lagi hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah Dinas tehnis mau melakukan tindakan tersebut??

Sebijaknya pula pihak Rumah Sakit sesegera membenahi sementara proses-proses pengolahan limbah baik itu limbah B3 maupun limbah cair yang apabila di dihitung penggunaan air dalam hitungan sehari sebagaimana telah disebutkan diatas yaitu sebesar kurang lebih 200 M3, maka dapat dipastikan limbah cair yang seharusnya keluar setelah sebagian kecil terserap pada kandungan tanah yaitu sebasar kurang lebih 150 M3 yang apabila setiap 1 M3 mengandung kandungan kimia sisah obatan dan bahan buangan pasien maka sungguh kronis ada 150 M3 buangan kandungan kimia yang secara tidak langsung cepat atau lambat akan mempengaruhi lingkungan sekitar rumah sakit dan bahkan, ketika buangan limbah tersebut jatuh di sungai bahagian belakang rumah sakit maka dampak yang dihasilkan bukan cuma sekitar rumah sakit namun sepanjang aliran sungai mengalir maka dampak pengaruh perubahan mutu baku air pasti akan terjadi.

Rumah sakit seharusnya membantu mengurangi dan menyembuhkan pasien, disisi lain pihak rumah sakit juga bisa jadi sebagai penyumbang paparan negatif kimia dari air cemaran yang tak dikelolah sebagaimana mestinya. Sebenarnya ketika melihat ketentuan Perundang-undangan maka sudah sangat jelas setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan/menghasilkan limbah maka wajib hukumnya memiliki dokumen lingkungan. Dan apabila tidak memiliki dokumen pengeloaan lingkungan maka sudah dapat dijerat dengan ketentuan Perundangan tersebut diatas, Namun hal ini lagi-lagi tergantung kepada para pengambil kebijakan apakah hal tersebut dibiarkan begitu saja atau akan segera malakukan tindakan hukum terkait pelanggaran Undang-undang lingkungan hidup tersebut.

Semangat dan cita – cita Pemerintah Republik Indonesia terkait melindungi segenap bangsa indonesia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih akan sia-sia dan tak akan pernah terwujud apabila permasalahan sistem pengelolaan limbah tidak dibenahi secara baik dan benar serta profesional berdasarkan amanat Undang-undang Dasar 1945. (***)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600