Faktanews.com (daerah) – Kabupaten Boalemo, Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta pada Kamis (22/11) mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon atas nama Askari sukmawijaya, tokoh masyarakat anggota lsm merah putih, fppki dan Dedy harisulistiyono, LSM LBH Kompas HHAM. Hal ini terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang bernama almarhum Awis Idrus warga Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi, yang dilakukan oleh H. Darwis Moridu pada tahun 2010 silam.
Sidang Praperadilan yang digelar perdana pada hari Jumat (16/11) ini, dengan agenda sidang pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pemohon Budi Sularyono. Kemudian dilanjutkan pada hari Senin, dengan agenda sidang yakni pembacaan Jawaban replik, duplik dan mendengarkan Keterangan Saksi serta Keterangan saksi ahli. Selanjutnya pada hari Rabu (21/11) penyerahan kesimpulan dan hari Kamis (22/11) agenda pembacaan putusan.
Pada persidangannya, Hakim Irwanto, SH menyampaikan alasan dikabulkannya gugatan pemohon dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2018.PN yaitu,terpenuhinya unsure Saksi, bukti surat ( visum) serta petunjuk (pengakuan tersangka). Dimana Putusan dikabulkannya gugatan pra peradilan terkait SP3 tersebut, diputuskan tidak bisa naik banding atau di kasasi lagi. Hal ini dikarenakan putusan tersebut sudah inkrah dan harus dilaksanakan.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat Budi Sularyono,SH mengatakan bahwa meminta penyidikan kasus ini agar segera dilanjutkan. Menurut Budi, dengan dilanjutkannya penyidikan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tilamuta itu, maka pihak Polres Boalemo diminta agar segera menahan tersangka.
“ Kita sudah dengar putusan tadi, maka kasus ini harus segera dilanjutkan penyidikannya, apalagi kasus ini bukan penganiyaan ringan. Almarhum sebagai korban dinjak – injak sampai sakit dan tidak bisa berbuat apa-apa hingga akhirnya meninggal dunia. Makanya, Kalau penyidik memberikan penganiayaan ringan, ini sangat eror.” Jelas Budi.

Sementara itu, kuasa hukum termohon Ramlan Pou ketika diklarifikasi awak media mengatakan bahwa putusan tersebut sudah ada, namun pihaknya menerima dan membacanya.
“ Putusannya memang sudah ada, namun belum kami terima dan kami baca. prinsipnya akan kami beritahukan informasi selanjutnya setelah membaca hasil putusan pengadilan.” Terang Ramlan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Lalu Moh. Sandi Iramaya,SH dihadapan awak media menjelaskan bahwa Permohonan praperadilan gugatan SP3 di kabulkan sebagian dinyatakan tidak sah. hal ini dikarenakan bahwa beberapa tuntutan yang di kabulkan, hanya sp3 yang diputuskan.
” Namun untuk melanjutkan perkara itu bukan urusan kami, Karena sp3 yang kemarin di keluarkan itu tidak sah. Aturannya untuk banding tidak bisa lagi karena itu aturan MK no 65/PPU-IX 2011 untuk putusan praperadilan upaya tidak dpat di ajukan upaya hukum banding. Dan pada aturan interen kami sendiri, aturan Perma Nomor 4 tahun 2016 menatkan bahwa tidak bisa ada pengajuan hukum asasi. Intinya perdamaian tidak dapat menghentikan proses hukum.” Jelas Lalu Moh. Sandi Iramaya. (FN02-06)