Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Lagi – lagi PT. PG Gorontalo dikeluhkan. Pasalnya, penyerebotan lahan seluas 50 Hektar di Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman yang di klaim telah dibeli oleh Perusahaan gula itu adalah jalur hijau pada lokasi lahan transmigrasi didesa tersebut. Hal ini dikeluhkan oleh Kepala Desa Bongo IV I Komang Weta.
Kepada Awak Media, I Komang Weta mengatakan bahwa masalah tersebut berawal dari PT. PG Gorontalo yang mengklaim telah membeli lahan pada Tahun 2014, yang saat itu menurut Weta perusahaan tersebut masih bernama PT. Naga Manis Plantation. I Komang Weta menjelaskan bahwa jalur hijau pada lahan transmigrasi yang menjadi sengketa itu, menurut PT. PG Gorontalo telah dibeli yang kemudian dengan alasan meneruskan proses administrasi maka lahan tersebut diklaim adalah milik perusahaan.
” Jadi dengan alasan meneruskan proses adminnistrasi peninggalan PT. Naga Manis Plantation, maka oleh PG Gorontalo mengklaim telah membeli lahan yang digarap warga kami. Padahal tidak jelas siapa yang menjualnya, karena kami telah menelusuri kesetiap warga tidak ada yang menjual lahannya. Menurut mereka (PT. PG Gorontalo, red) proses jual beli ini dilakukan pada tahun 2014, dan mulai ribut ketika mereka datang dan mengklaim lahan tersebut milik mereka pada tahun 2016.” Tutur I KOmang Weta.
Weta menambahkan bahwa sepengatahuannya PT. Naga Manis Plantation tidak pernah membeli gunung apalagi lahan dengan kemiringan 45 derajat, sehingga pihaknya merasa heran bahwa saat ini kenapa PT. PG Gorontalo mengklaim bahwa lahan itu telah menjadi milik mereka. Olehnya, dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk tegas terhadap perusahaan penghasil gula itu.
” Saya bermohon kepada Pemerintah Daerah untuk dapat bersikap tegas kepada mereka, ini berbicara rakyat dan kehidupan mereka. Saat ini sudah ketiga kalinya diundang untuk duduk bersama tapi tidak pernah memberikan solusi yang pro terhadap rakyat. Karena kami yakin ini adalah permainan perusahaan itu, sebab setahu saya PT. Naga Manis Plantation tidak pernah membeli lahan dengan kemiringan 45 derajat. Jika ini tidak diseriusi oleh Pemerintah, maka saya dan masyarakat desa Bongo IV akan melawan hingga tetes darah terakhir. Alasan kami sangat jelas bahwa dalam peraturan Pemerintah bahwa dengan alasan apapun Lahan transmigrasi tidak boleh dijual, karena milik pemerintah. Kalau mau ditinggal ya tinggal pulang, tapi tidak boleh dijual.” Tegas Weta.
Amir Kariem, Warga dusun Dharma Kerti Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman yang juga salah satu pemilik lahan yang diklaim telah dibeli oleh PT. PG Gorontalo itu mengatakan bahwa dirinya tidak akan menerima jika lahan yang telah menghidupi keluarganya berpuluh tahun itu direbut oleh pihak perusahaan. Menurutnya jika lahan itu diambil oleh pihak Perusahaan, maka dirinya akan mempertahankan walaupun nyawa jadi taruhannya.
” Saya tidak bisa bayangkan jika lahan yang telah menghidupi kami selama puluhan tahun itu diambil dengan cara yang kejji seperti ini. Karena jika itu terjadi, anak istri saya mau makan apa sementara itu adalah penghidupan satu satunnya. sehingga ini akan saya pertahankan walau nyawa jadi jaminannya.” Tegas Amir.
Sekertaris Daerah Kabupaten Boalemo Husain Etango ketika diklarifikasi awak media mengatakan bahwa saat ini untuk masalah sengketa lahan sudah dibentuk tim penyelesaian sengketa lahan. Sehingga untuk masalah sengketa lahan, Sekda Husain meminta untuk mengklarifikasi kepada pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikannya.
” Untuk sengketa lahan, kami sudah membentuk tim yang diketuai Asisten 1. jadi silahkan ke beliau saja.” Jelas Husain via Selullernya.
Asisten Pemerintahan Pemda Boalemo Roswita Manto, ketika diklarifikasi via selullernya mengatakan bahwa laporan terkait masalah lahan tersebut sudah ditindak lanjuti. Dimana menurut Wita laporan tersebut telah diambil oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Boalemo untuk segera ditindak lanjuti dan akan dibahas bersama pada senin (12/11).
” Iya laporannya baru masuk dikami, dan kami sudah serahkan ke Dinas PR, Kawasan permukiman, perhubungan dan Pertanahan yang kemudian akan kami bahas bersama hari senin nanti.” Terang Roswita.(FN02)