Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Ruta Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Abdullah Lewenusa, secara tegas mengatakan bahwa, tidak ada pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (APBNeg) Ruta tahun 2018, seperti yang dituduhkan oleh Abdul Rauf Latarisa dan kelompoknya. Sebab seluruh dokumen APBNeg Ruta adalah resmi dan tertanggung jawab dan penyususnan sesuai dengan prosedur yang diatur berdasarkan aturan yang berlaku.
” Jadi tidak benar jika dibilang Ada pemalsuan dekumen APBNeg Ruta tahun 2018, bahwa dalam berita acara dalam daftar hadlr rapat Badan Saniri Negeri Rutah tanggai 4 Januari 2018 Surat ditandatangani oleh Pajabat Raja dan Ketua Sanirl serta Notulen Sekretaris Negeri, sementara rapat tidak perna dliakukan. Maka perlu diketahui bahwa itu bukan tanda tangan Dokumen tetapi yang ada adaiah Berita Acara dan daftar hadir itu diangkat dari Daftar nadir 2017. Karena 1. Berdasarkan Regulasi Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa yang mana batas pemasukan Dokumen APBNeg 2018 paling cepat bulan November 2017 dan paling Iambat bulan Pebruari 2018 karena tahap 1 dicair pada bulan Maret. 2. Dalam Pembuatan Rancangan APBNeg 2018 di dampingi dan dipandu oleh Pendampin Desa (PD) kecamatan Bidang Pemberdayaan sehingga ‘ Dokumen APBNeg dapat di seiesaikan pada bulan Mei dan diferifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Kabupaten Maluku Tengah . 3. Dan syarat untuk mencairkan Siipa 2017 apabiia Dokumen APBNeg 2018 sudah diakui dan dimasukan ke Dinas Pemberdayaan. 4. Adapun seiuruh kegiatan yang terkaper dalam Dokumen APBNeg 2018 ini telah di rembuk dalam Musyawarah Negeri (Musrembang) untuk penyusunan RKP 2018 yang dilakukan sebelumnya
Sehingga langkah yang ambil ini untuk menyelamatkan Dana Des: khusus untuk Negeri dan Masyarakat kami bukan untuk Person ataupun sekelompok orang terkait dengan anggaran Silpa 2017 dan anggaran 2018,” Hal ini ditegaskan Pejavar Negeri Ruta Abdullah Lewenusa dalan junpa pers yang didampingi ketua saniri, sekretaris, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Ruta, Kamis kemarin di Masohi.
Selain itu bahwa yang dikatakan ada terjadi Mark up anggaran dan Kongkaiikong antara pejabat Pemerintah Negeri dan Ketua Saniri Negeri terkait proyek seniiai Rp. 46.516.050 yang diambil dari Siipa 2015 dan 2016 demikian pula pada Proyek Pemeliharaan Air bersih di RT.03,04 dan OS dengan Pagu anggaran Rp. 45.856.792. Ini juga tidak benar, dan perlu diketahui bahwa selaku Pejabat Negeri Rutah tidak pernah kongkalikong dengan saudara Ketua Saniri sampai memberikan proyek senilai yang disebutkan oleh saudara Hi Abdul Rauf Latarissa apalagi sampai beliau katakan kedua proyek yang telah di anggarkan senilai Rp. 92.372.842 berarti secara tidak langsung beliau telah menuduh saya menggelapkan anggaran tersebut.
“Diketahui kedua proyek ini dikerjakan sesuai dengan RAB yang tertuang dalam dokumen APBNeg 2016 dan ada dokumentasi kegiatannya serta nilainya tidak seperti yang disebutkan diatas.Untuk Kegiatan Pembuatan Bak Penampungan dan lnstalasi air bersih di Rt 01 Pagunya Rp. 41.771050 dan Kegiatan Pemeliharaan Air hersih di R103, 04 dan 05 besar pagunua 19.636189,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Rauf Latarisa, baik itu soal mark up pengadaan mesin katinting hingga pembuatan jembatan mahinano dan jembatan sidji, adalah tuduhan yang tidak benar. “Semua tuduhan itu tidak benar, dan dapat kami pertanggung jawabkan seluruh anggaran yang dituduhkan sesuai yang kami lakukan,” ujarnya. (Rus)