Faktanews.com (Nasional) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI menggeledah rumah Direktur PLN Sofyan Basir, pada Minggu malam (15/7). Hal tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek PLTU di Riau, atas pengembangan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR RI Eni Saragih.
Dalam Pantauan Awak media Faktanews, sekitar 10 Penyidik terlihat membawa sejumlah berkas dari rumah Sofyan dijalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil Jakarta Pusat. Namun tak satupun dapat memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.

Seperti diketahui, Dalam kisaran kasus ini KPK menjerat Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR RI Eni Saragih yang tertangkap tangan dirumah Menteri Sosial RI Idrus Marham dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 500 juta. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan proyek yang bergulir di Komisi VII DPR RI.
Dalam penengembangan nya Rumah Direktur PLN Sofyan Basir pun merupakan salah satu dari lima lokasi yang digeledah KPK RI.
” Dia ditangkap bersama Bos Apac Group Johanes B Kotjo dan tujuh orang lainnya. Sementara Eni diduga menerima uang sebesar Rp.500 juta terkait proyek pembangunan pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Riau. dan Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain rumah rumah Sofyan Basir dan rumah Eni Saragih. Febri menambahkan bahwa KPK RI juga menggeledah rumah, kantor, dan apartemen pengusaha Johannes Budisutrisno Kunco, tersangka yang diduga menyuap Eni.
“Kami harap semua pihak bersikap koperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Febri. (FN.Co.Id)
Editor : Jeffry As. Rumampuk