Table of contents: [Hide] [Show]

Johan : Hal Ini Tidak Bisa Ditelorir

Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Berdasarkan Undang – undang No 19 Tahun 2002 tentang plagiarisme atau pelanggaran hak cipta, tentu tidaklah dibenarkan. Pasalnya,hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi si pencipta dan penerima hak cipta apabila ada orang lain yang ingin memanfaatkan ciptaan yang dimaksud, orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak cipta tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Redaktur Faktanews Johan Chornelis Rumampuk siang tadi (Selasa, 15/5) melaporkan media online hargo.co.id secara resmi ke Polda Gorontalo atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Johan Chornelis Rumampuk kepada Faktanews mengatakan bahwa dugaan plagiat ini tidak bisa ditelorir bahkan pihaknya sangat menyayangkan media sebesar hargo.co.id melakukan hal – hal yang tidak terpuji dalam kaidah jurnalistiknya. Menurut Johan perbuatan ini juga melanggar kode etik jurnalistik yang tercantum pada pasal 2, dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara – cara professional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“ Hal ini tidak bisa ditelorir dan jujur saya sangat menyayangkan kenapa hargo.co.id yang tergabung dalam group media terbesar di Provinsi Gorontalo bisa melakukan hal yang tidak terpuji seperti ini. Dugaan plagiat ini sangat jelas diatur dalam Undang – undang No.19 Tahun 2002, sehingga kami berharap masalah ini bisa diselesaikan untuk kemudian menjadi pembelajaran secara luas oleh semua pihak. “ Terang johan.

Selain tuntutan dugaan plagiat, Johan menambahkan bahwa harusnya wartawan, penanggung jawab dan pemilik medianya pun wajib paham akan kode etik dalam menjalankan tugasnya.

“ Padahal sangat jelas dalam Kode Etik Jurnalistik yaitu pada pasal 2 menjelaskan bahwa wartawan harus profesional dalam menjalankan dan atau melaksanakan tugas jurnalisiknya, yang dalam salah satu penafsiran pada pasal tersebut huruf G yakni tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. Nah dipoint ini sangat jelas pelanggarannya. “ Kecam Pria yang juga mandataris Persatuan Wartawan Online Indonesia Provinsi Gorontalo ini.

Bukti Telah Diterimanya Laporan Aduan Atas Tindakan Pelanggaran Penggandaan Hak Cipta

Selanjutnya, Johan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Pihak yang berwajib dalam hal ini Polda Gorontalo. hanya saja pihaknya telah menghubungi penasehat hukum dan beberapa pengacara untuk mengawal kasus yang sangat memalukan dunia jurnalistik ini.

“ Selanjutnya kita serahkan saja kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Gorontalo, ytang jelas untuk masalah ini, kami telah menghubungi penasehat hukum media kami dan beberapa pengacara yang tergabung dalam beberapa Lembaga Bantuan Hukum serta LSM untuk mengawal laporan kami.” Tegas Johan.

Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Ba subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Agus Susanto, kepada Faktanews membenarkan bahwa pihaknya  telah menerima laporan atas dugaan plagiat tersebut. menurut Agus, Laporan tersebut telah diteruskan Ke Kapolda Gorontalo untuk kemudian menunggu arahan disposisi selanjutnya.

“ Nanti tunggu disposisi ke Kapolda, nanti untuk di arahkan kemana aduannya. untuk persoalan ini mungkin saja diarahkan direskrimsus. “ Tutup Agus Susanto (FN02)

Tinggalkan Komentar

Iklan