Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo Utara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Prop.Gorontalo, Ulul Azmi Kadji pada acara Rapat Dengar Pendapat yang membahas tentang pelayanan kesehatan bagi Peserta BPJS dengan Pihak BPJS, Bapelkesman Gorontalo, Dinkes Gorontalo Utara dan Direktur RS.Zainal Umar Sidiki, Senin 17 April 2017 menghimbau agar Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara menseriusi penelusuran adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana Jaminan Kesehatan di PKM Kwandang.
Kepada yang mewakili Kadis Kesehatan Gorut, saya menghimbau agar masalah ini dapat di seriusi mengingat hal ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak, Kata Ulul Azmi Kadji di penghunjung acara Rapat Dengar Pendapat di ruang Dulohupa kemarin.
Senada dengan Wakil Ketua Komisi IV DPRD prop.Gorontalo, Hendra Nurdin Anggota Komisi IV ini di temui secara terpisah setelah acara RDP mengatakan bahwa seyogyanya hal ini tidak perlu terjadi, karena kalau uang jasa para petugas medis tidak di bayarkan maka ini berakibat pada kualitas pelayanan.
Sangat disayangkan kalau itu benar-benar terjadi, maka kualitas pelayanan kesehatan pasti berpengaruh, kata Hendra Nurdin yang juga berasal dari Dapil Gorut ini.
Sementara Kabid Yankes Dinas Kesehatan Gorut, Yamin Lihawa yang mewakili Kadis Kesehatan pada acara RDP itu mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas.
Seperti di ketahui bahwa Dana JKN di PKM Kwandang, selama 3 bulan berturut-turut (Oktober-Desember 2016) digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan akreditasi Puskesmas 2016. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kepala Tata Usaha PKM Kwandang sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini bulan lalu. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, sebagaimana pada pasal 3 yang berbunyi (1) Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk, (a) pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan (b) dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Kita tunggu bagaimana keseriusan pihak Dinas Kesehatan Gorut dalam menyikapi dan menyelesaikan masalah ini.(Arsyad)