Kebhinekaan harus diterima sebagai fakta kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Ia menjadi fakta, karena kebhinekaan di Indonesia lahir sebagai hasil kesadaran konstruksi filosofi masyarakat terhadap kenyataan-kenyataan yang ada di konteks sosialnya, baik itu melalui gejala alam maupun melalui daya pikir. Karena ia lahir dari sebuah kekayaan filosofi masyarakat, maka sesungguhnya tidak ada seorangpun atau suatu komunitas apapun yang berhak melakukan intervensi, intimidasi, atau menghancurkannya.

Selain sebagai fakta, kebhinekaan adalah juga sebuah tantangan. Bahaya disintegrasi selalu merupakan ancaman, baik riil maupun potensial. Kondisi objektif Indonesia telah membuat interaksi sosial maupun nasional merupakan sesuatu yang kadangkala sulit diwujudkan.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa hingga hari ini. (16/11/2016) Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri mengatakan, sehubungan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, ujarnya.
Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka.
469 total views