Kebhinekaan harus diterima sebagai fakta kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Ia menjadi fakta, karena kebhinekaan di Indonesia lahir sebagai hasil kesadaran konstruksi filosofi masyarakat terhadap kenyataan-kenyataan yang ada di konteks sosialnya, baik itu melalui gejala alam maupun melalui daya pikir. Karena ia lahir dari sebuah kekayaan filosofi masyarakat, maka sesungguhnya tidak ada seorangpun atau suatu komunitas apapun yang berhak melakukan intervensi, intimidasi, atau menghancurkannya.
Oleh karena kebhinekaan merupakan sebuah fakta sekaligus sebagai tantangan, dengan demikian tantangan yang dihadapi, harus dihadapi secara bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Dan untuk menghadapi tantangan bersama itu, maka yang dibutuhkan adalah prinsip untuk saling menghargai, bahkan prinsip untuk selalu membangun hubungan (dialog) dengan orang lain.
Selain sebagai fakta, kebhinekaan adalah juga sebuah tantangan. Bahaya disintegrasi selalu merupakan ancaman, baik riil maupun potensial. Kondisi objektif Indonesia telah membuat interaksi sosial maupun nasional merupakan sesuatu yang kadangkala sulit diwujudkan.
Dengan demikian, jika kebhinekaan adalah adanya hubungan saling bergantung antar berbagai hal yang berbeda, maka dalam kebhinekaan mengharuskan adanya dialog antar berbagai komponen masyarakat, entah itu agama, budaya dan sebagainya. Di dalamnya, keutuhan dan kebersamaan dijadikan sebagai acuan dalam membangun sebuah hubungan yang saling bergantung itu. Ketergantungan itu adalah prinsip hidup saling menghargai, tanpa harus melihat latar belakang apapun; saling menghargai perbedaan dan bukannya saling menyerang.
Munculnya aksi-aksi kekerasan atas nama agama, budaya, ekonomi bahkan politik, di berbagai daerah di Indonesia, seakan-akan telah merubah wajah Indonesia menjadi negara dengan sikap intoleran yang besar. Prinsip-prinsip hak asasi manusia dikebirikan dengan dalih menegakkan aturan atau mengikuti keinginan segelintir orang yang haus akan kekuasaan. Belum lagi, penanaman ideologi sempit terus mengakar sampai pada level masyarakat terbawah.
Fakta-fakta kekerasan atas nama ideologi yang terjadi di Indonesia telah meruntuhkan nilai-nilai kebhinekaan, yang menjadi ciri khas Indonesia. Sejarah mencatat, lahirnya Semboyan nasional Bhineka Tunggal Ika (beraneka ragam, tetapi satu) merupakan pergumulan founding fathers yang sangat panjang, dan didasari pada pertimbangan pluralitas masyarakat Indonesia.
Perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Thajaya Purnama atau Ahok hingga saat ini masih berlangsung dan sampai pada akhirnya Calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Kompleksitas permasalahan di kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok merebak menjadi spekulasi dan upaya gerakan bawah tanah. Adanya dugaan keterlibatan tokoh kepentingan politik di aksi demo Bela Islam jilid I dan jilid II, perlahan memperlihatkan tabir dan tujuan gerakan yang semakin membias.
Terlepas dari semua itu, mari kita semua sebagai masyarakat mengapresiasi keputusan Polri terkait penetapan status calon gubernur (cagub) DKI inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dianggap menghina surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan sejak awal Presiden Jokowi selalu menyampaikan agar proses hukum terhadap Ahok berlangsung secara transparan adil dan profesional. Soal penetapan status Ahok tersebut, Polri dinilai telah bekerja sesuai kaidah yang berlaku. Terkait dengan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan dan proses hukum terhadap Ahok tersebut.
Ahok divonis Tersangka, Mari Kawal Prosesnya dengan Damai
Setelah rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian RI sehubungan dengan, kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa hingga hari ini. (16/11/2016) Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri mengatakan, sehubungan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, merespon status Ahok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya.
MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ia menegaskan, Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini.
Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka.
MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan, sambung Zainut menambahkan.
Mencermati vonis Bareskrim Polri dan Pernyataan MUI, kabar ini tentunya menjadi jawaban atas serangkaian aksi Bela Islam yang dilakukan oleh kelompok Ormas Islam di Indonesia. Selanjutnya, tugas kita sebagai warga negara Indonesia adalah bagaimana menjaga situasi Indonesia tetap aman dan damai serta menolak berbagai macam intervensi dari kelompok kepentingan yang ingin merusak kekondusifan situasi Indonesia saat ini.
Hal yang tidak kalah penting adalah upaya kita untuk mengawal penegakan hukum kasus Ahok yang damai dan menghormati hukum, sesuai arahan MUI bahwa penegakan hukum saat ini telah menunjukan itikad yang baik dan benar sehingga diharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan. Mari kawal prosesnya dan tetap jaga kondisinya. (***)