Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

SK 17 Diteken Bupati nelson, Ini Tanggapan Bawaslu Kabgor

×

SK 17 Diteken Bupati nelson, Ini Tanggapan Bawaslu Kabgor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Suaralidik

 

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Persoalan ditanda tanganinya Surat Putusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten oleh Bupati Nelson Pomalingo, yang menunjuk staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan Pemda Kabgor Muchtar Nuna dan dinilai telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, ditanggapi Ketua Badan Pengawas Pemilu Wahyudin Akili.

Example 300x300

Kepada Faktanews, Wahyudin menjelaskan bahwa pada pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 telah jelas disosialisasikan. Dimana sebelumnya juga, pihaknya telah melakukan pencegahan dengan melakukan langkah koordinatif baik lisan maupun tulisan terkait larangan penggantian pejabat.

Ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin Akili (kiri)

” Ketentuan pasal 71 sudah terang bahwa dilarang melakukan penggantian dalam jabatan, hal ini sudah disosialisasikan secara luas baik secara tatap muka maupun media sosial, elektronik. Bahkan beberapa waktu lalu Bawaslu RI telah melaksanakan kegiatan dalam bentuk warkshop penerapan pasal 71 yang menghadirkan seluruh kepala daerah pelaksana pilkada termasuk Bupati Gorontalo. (Sehingga,red) Untuk langkah pencegahan kami pun sudah melakukan langkah koordinatif baik lisan maupun tulisan terkait larangan penggantian pejabat sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2016,” Jelas Wahyudin.

Persoalan penunjukan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabgor, Wahyudin mengatakan bahwa persoalan yang sedang mengambil perhatian khalayak ramai ini, masih akan dikaji oleh pihaknya. Tekait dengan penanganan selanjutnya, menurut Wahyudin ada mekanisme yang mengaturnya.

” Terkait penunjukkan PLT di dinas kependudukan dan catatan sipil yang sekarang lagi viral apakah melanggar atau tidak, maka ada mekanisme penanganan temuan dan laporan di bawaslu. (Yang pasti,red) Ketentuan pasal 71 dilarang melakukan penggantian dalam jabatan kecuali atas izin menteri,” Tegas Wahyudin.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Salahudin Pakaya,S.Ag kepada Faktanews mengatakan bahwa perkara yang mendesak posisi pencalonan kembali Bupati Nelson Pomalingo dengan status Petahan, sepertinya sulit terjerat dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Salahudin, pada SPT Plt Kadis Dukcapil Kabgor itu diterangkan persoalan pengisian kekosongan jabatan namun bukan pergantian atau mutasi.

Salahudin Pakaya,S.Ag.,MH

” Sepertinya sulit untuk dijerat dengan pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, karena dia akan beralasan ini bukan penggantian, tapi pengisian yang kosong. jika pengangkatan PLT itu dikategorikan sebagai penggantian jabatan, maka memenuhi unsur pelanggaran pasal 71 ayat (2) karena blum ada persetujuan mendagri,” Kata Salahudin.

Ditambahkan pula, mencermati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang tahapan Pilkada serentak 2020 maka pengangkatan Plt itu dapat dikategorikan sebagai penggantian jabatan.

” Kalau mencermati SE Mendagri, pengangkatan Plt dikategorikan sbgai penggantian jabatan. Menurut saya, tinggal Bawaslu yang akan menilai hal ini,” Tutup Salahudin. (fn02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot