Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Rekomendasi Kemendagri Yang “Di Sepelekan”, Benarkah Ancam Nelson Di Pilkada…???

×

Rekomendasi Kemendagri Yang “Di Sepelekan”, Benarkah Ancam Nelson Di Pilkada…???

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Tajuk) – Polemik terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo, menuai banyak persepsi dan prediksi tak baik atas nasib Nelson Pomalingo pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun ini. Hal ini dilihat dari pro kontra SP Plt yang sebahagian besar menilai sang Petahana telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, dasar penerbitan SP Plt Kadis Dukcapil atas nama Muchtar Nuna,S.STp.,ME ini untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pejabat definitfnya telah berhalangan tetap karena telah meninggal dunia. Diterbitkan pada hari Senin tanggal 17 Februari atau dua hari setelah Alm. R. Aziz Nurhamidin meninggal dunia pada hari Sabtu, pun masih menjadi tanda Tanya yang besar. Pasalnya, urgensi seperti apa yang dimaksud padahal jarak antara keduanya hanya terhalang pada hari ahad saja. Selanjutnya, dengan diterbitkannya SPT Plt tersebut juga telah membatalkan SPT Plh yang sebelumnya telah diperpanjang dari Tanggal 2 Februari hingga 2 April 2020. Sementara, Diketahui Pemda Kabupaten Gorontalo telah mengajukan usulan 3 Nama calon Plt Kadis Dukcapil ke Kementerian dalam Negeri melalui Gubernur.

Example 300x300

Baca juga : https://faktanews.com/2020/02/25/terbitkan-sp-plt-kadis-dukcapil-nelson-pomalingo-terancam-tak-ikut-pilkada/

Disatu sisi, jika mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor : 237/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepada daerah serentak Tahun 2020, juga disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menegaskan agar Kepala Daerah yang ikut bertanding pada kompetisi Pilkada serentak tidak lagi melakukan mutasi sejak tanggal 8 januari 2020. Hal ini dikarenakan ada kepala daerah berstatus incumbent atau petahana, yang dapat menggunakan power nya dengan menggunakan berbagai fasilitas untuk pemenangannya termasuk melakukan mutasi. tentu mendapat pengecualian apabila mempunyai alasan – alasan yang bersifat urgent, namun sebelumnya harus sepersetujuan atau mendapat rekomendasi dari Mendagri. Sebab, untuk mengantongi izin dari Kemendagri haruslah mempunyai alasan yang kuat dan bukan karena adanya indikasi politik atau sejenisnya. Pertanyaannya, terbitnya SPT Pelaksana tugas Kepala dinas Dukcapil telah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri…??? Sementara surat edaran mendagri tersebut diduga menjadi pedoman Pemerintah dalam hal ini Bupati kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, terkait dengan penunjukan Plt Kadis Dukcapil yang diduga telah mengindahkan ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selanjutnya, dalam surat edaran Mendagri tersebut, sangat jelas menegaskan bahwa pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan objek larangan dalam melakukan pergantian (Hanya mutasi dalam jabatan) pejabat, selama 6 bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.n Namun, juga disebutkan bahwa larangan itu tidak berlaku jika dalam pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong, pejabat yang meninggal dunia, sakit atau tidak lagi menjalankan tugasnya. Sekali lagi namun, dengan syarat telah melalui persetujuan dari Mendagri. Kembali, Apakah SPT Plt Kadis Dukcapil yang terbit pada tanggal 17 Februari 2020 itu, sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri…??? Apakah Bupati Kabupaten Gorontalo itu dapat disebutkan telah melakukan perilaku yang semena-mena terhadap kewenangannya…??? Lalu bagaimana hasil dari Pemda dalam hal ini Bagian Ortala dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gorontalo yang memiliki kajian tersendiri dan mampu menghalalkan sehingga dapat menerbitkan surat sakti tanpa rekomendasi dari Kemendagri untuk kemudian telah ditanda tangani oleh Bupati Nelson…??? Apakah perkara ini dapat menjungkal niatan sang Bupati untuk maju kedua kalinya…???

Baca Juga : https://faktanews.com/2020/02/26/sk-17-diteken-bupati-nelson-ini-tanggapan-bawaslu-kabgor/

Yang pasti, saat ini telah ada jejak digital yang menyuarakan persoalan terbitnya Spt Pelaksana Tugas yang sempat menghebohkan publik itu. Sebab, dalam beberapa ulasan dinyatakan bahwa posisi Spt Plt itu dapat dikatakan “aman” jika sebelumnya Pemda Kabupaten Gorontalo telah mendapatkan restu atau rekomendasi dari mendagri sebelum menerbitkannya, sebab tanggal terbitnya Spt Plt itu tidak bisa diundurkan dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Muchtar Nuna,S.STp.,ME faktanya sudah bertugas sejak terbitnya Spt Plt itu.

Terakhir, perhatian Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) tentu akan dituntut. Sebab, masyarakat tentunya menginginkan Pilkada kabgor kali ini sangatlah berkualitas. Bebas dari praktek – praktek yang dapat mencederai proses daripada pesta rakyat tersebut. Semoga para pemimpin kita, selalu diberikan kesehatan yang walafiat untuk dapat menjalankan tugasnya didalam mengabdi, mengemban tugas  dan bekerja kepada rakyat. (Berbagai Sumber)

Editor : Jeffry As. Rumampuk

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot