Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

(Masih) Kosongnya Kursi Wabub Kabgor, DPRD  Dinilai Tidak Paham Kapasitas

×

(Masih) Kosongnya Kursi Wabub Kabgor, DPRD  Dinilai Tidak Paham Kapasitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) –  Kabupaten Gorontalo, sahut menyahut terkait polemik masih kosongnya kursi Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo pun menuai celoteh diberbagai kalangan. Hal ini menjadi gambaran ketidak profesonialisme pemerintahan didaerah utamanya di lembaga rakyat dalam persoalan yang sarat emosi tersebut.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Umar Karim kepada Faktanews mengungkapkan kekecewaannya kepada para wakil rakyat saat ini. Menurut umar,  DPRD tidak sepantasnya hanya mendesak Bupati untuk segera melakukan pengisian jabatan wakil bupati. Kata umar, seharusnya para aleg itu memahami tupoksi dan kewenangannya terkait prose situ.

Example 300x300

“ Sebenanrya ada momentum yang sebenarnya yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh DPRD jika serius untuk mengisi kekosongan jabatan Wabup itu. Karena dengan adanya PP Nomor 12 Tahun 2018  tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD pada pasal 24 secara tegas menyebutkan bahwa pengisian jabatan itu diatur oleh Tatib itu sendiri. Sehingga dengan kewenangan itu mereka sebenarnya memiliki mempunyai hak untuk mengatur prosedur pengisian, misalnya dengan mencantumkan dalil atau kaidah yang memberikan batas waktu kepada partai politik atau gabungan partai pengusung untuk mengajukan calon. Itu bisa dijadikan instrument percepatan pengisian jabatan wakil bupati oleh DPRD, sedangkan menyangkut syarat yang harus dipenuhi oleh para calon tentu merujuk pada Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua UU Pilkada. Sehingga tidak pantas jika DPRD hanya selalu meminta Parpol atau mengusulkan dan meminta bupati untuk segera mengisi kekosongan itu. “ Jelas Umar.

Pria yang akrab disapa UK ini menambahkan bahwa pengisian wakil bupati ditegaskan bahwa hal tersebut adalah kewajiban konstitusi. Dimana beberapa jabatan yang melekat pada Wakil Bupati ini menjadikan posisi tersebut harus ada dalam system penyelenggaran pemerintahan didaerah, termasuk kewenangan yang dibagi dalam jabatan dan memiliki kapasitas yang strategis.

“ Sehingga jabatan wakil bupati ini harus diisi, jika tidak ada beberapa kebijakan pemerintah daerah tidak bisa dijalankan. Sederhana saja, misalnya penanggulangan AIDS menyebutkan bahwa jabatan ketua tim penanggulangan AIDS di tingkat Kabupaten itu, nah bisa dibayangkan  kalau jabatan itu tidak ada maka siapa yang akan mengurus itu…??? Logikanya jika tidak ada ketua maka tim penanggulangan aids tidak bisa berjalan dan ini dampak. Belum lagi soal rapat – rapat di DPRD, mitra mereka itu adalah Bupati dan Wakil Bupati yang kemudian tidak bisa diwakilkan oleh OPD atau Sekda dan semua itu kita bisa lihat sekarang, bahwa bahwa banyak rapat – rapat di DPRD ditunda karena menunggu kehadiran Bupati.” Tegas UK.

Terakhir UK berharap agar secepatnya jabatan Wabup Kabgor tersebut segera diisi, kata Umar dengan diisinya posisi tersebut maka tidak akan ada yang berkurang dan tidak akan ada yang kehilangan kewenangan karena itu adalah hak rakyat untuk dipimpin oleh bupati dan wakil bupati.

“ dalam penyelenggaraan pemerintahan, rakyat berhak dipimpin yang dijamin oleh konstitusi bahwa dia dipimpin oleh bupati dan wakil bupati. Makanya jangan kita reduksi hal itu, sehingga semua pihak harus bertanggung jawab dan serius untuk segera melaksanakan amanah undang – undang terkait pengisian jabatan wakil bupati.” Tutup UK. (FN02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot