Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dinilai Tak Transparan Dalam Kegiatan Siskeudes Di BPKP, Kades Pohuwato Komplain

×

Dinilai Tak Transparan Dalam Kegiatan Siskeudes Di BPKP, Kades Pohuwato Komplain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Hadirnya berbagai macam keluhan dari Kepala Desa terkait pelaksanaan sebuah kegiatan di Kantor Wilayah Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, Menambah catatan akhir tahun di Bumi Panua.

Pasalnya, kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 131.300.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) ini dinilai tidak sepadan dengan apa yang diterima oleh 101 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Example 300x300

Kepada Fakta News, Salah satu Kepala Desa yang namanya enggan untuk dipublikasikan mengatakan bahwa kegiatan ini terkesan hanya menggugurkan kewajiban, dimana pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pun seakan-akan menutupi penggunaan budget yang telah dikumpulkan.

“Saya sangat heran dengan kegiatan yang dilaksanakan di BPKP saat ini, kami setiap desa yang hadir itu 3 orang, sementara itu fasilitas yang kami dapatkan hanya tempat pelatihan dan makanan 1 kali/hari, kalau makanan diambil 30 ribu perhari maka kalau dikalikan 6 hari kali 303 orang itu sekitar Rp. 54.540.000,-.”Jelasnya

Ditambahkannya lagi, dengan nominal 131 juta, seluruh kepala desa melakukan pembayaran nginap di hotel selama 3 hari, mereka pun sempat meminta agar pihak PMD untuk menukarbiaya makan dengan biaya nginap, namun pihak PMD menolak dan mengatakan bahwa akan ada kekacauan administrasi jika hal itu dilakukan.

“Coba dibayangkan, 131 juta dikurangi biaya makan sebesar 54.540.000 maka akan ada sisa anggaran sebesar Rp.76.460.000, sehingganya saya heran berapa sebnarnya budget untuk Pemateri dan apakah gedung tersebut dibayarkan.? Dan setahu saya untuk pemateri untuk eselon 2 dan 3 itu berkisar 350 ribu X 8 Jam X 6 hari X 2 orang Pemateri sekitar Rp. 33 600 000, dan sisanya Rp. 42.860.000 kemana.? Apakah itu masuk dalam biaya gedung.?, sebab kami sempat meminta kepada Pak Kadis PMD untuk merubah biaya konsumsi itu dengan biaya nginap, tapi ditolak dengan alasan bahwa akan kacau jika dirubah.”Tegasnya

Sementara itu, Kepala Seksi Perundang-undangan Dewi Anggraini kepada Fakta News mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 412.2/7374/BPD Tentang pengresmian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0).

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 20 Tahun 2018 dengan diresmikannya sebiah aplikasi sistem keuangan desa, kami pun sudah membuat rapat dan dihadiri oleh seluruh kepala desa, dan setiap tahap itu dilaksanakan selama 2 hari, dan alhamdulillah saat ini sudah ada sekitar 60 Desa yang ikut, dan semua itu sudah di BPKP jadi semuanya langsung kesana, jadi uang itu digunakan untuk Pemateri, itu kan cuma kali-kali mereka, coba bapak beken acara dan ada 3 pemateri, dan pemateri  1 perjam Rp. 300 Ribu, sementara ketika mengikuti standar mereka itu 900 ribu/jam, baru bapak hitung saja dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.”Tegas Dewi.

Ditempat terpisah, Saat dihubungi Via Selullar, Subdit Sistem Informasi Keuangan, Aset Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Sahrulyadi mengatakan Pemerintah daerah wajib menyurati Direktorat sebelum melaksanakan kegiatan.

“Untuk aplikasi sistem keuangan desa itu sebisa mungkin menggunakan APBD, supaya nanti lebih enak untuk menjalankannya, dan kami pun akan lebih cepat memprosesnya ketika Daerah yang minta dengan menggunakan APBD dibanding menggunakan APDES, karena kalau pake APBDES berarti melibatkan pihak ketiga.”Ungkap Sahrulyadi

Ditambahkannya lagi, bahwa pihak Desa pun dapat mengikuti kegiatan namun hanya sebatas pengenalanterlebih dahulu sebelum adanya surat balasan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa melaluiPemerintah Daerah.

“Kepala Desa bisa mengikuti Untuk pengenalan aplikasi tersebut, tapi untuk tekhnisnya yang harus mengikuti itu harus Kaur Keuangan, bisa juga dikuti oleh Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan itu sendiri, dan pelaksanaan kegiatan tersebut misalnya bapak harus menyurati dulu kami, karena itu pun sudah dijelaskan pada point terakhir bahwa sekretariat siskode itu ada di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Jalan Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan.”Jelasnya.” (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot