Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dinilai Maladministrasi, Bawaslu Pohuwato Bakal Dilaporkan Ke DKPP

×

Dinilai Maladministrasi, Bawaslu Pohuwato Bakal Dilaporkan Ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato. Terkait dengan adanya putusan pemberhentian salah satu Pejabat Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPN-PNS) dilingkungan Badan Pengawas Pemilu Pohuwato menuai protes, pasalnya Wahyudin A. Gobel menilai ada sebuah kejanggalan atas diterbitkannya SK tersebut.

Kepada Fakta News, pria yang biasa dipanggil Wahyu ini mengatakan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang tidak sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017.

Example 300x300

” Saya diberhentikan dari Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan vonis Kode Etik, dan setau saya kalau aturan yang dicantumkan dalam SK Pemberhentian tersebut Perbawaslu No. 6 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kode etik pegawai Bawaslu prosedur nya adalah membentuk majelis kode etik sejak diterima laporan kode etik dan batas sejak diterima laporan adalah 5 hari sementara hal tersebut tidak pernah dilakukan. ” Ungkap Wahyu

Menurut Wahyu bahwa proses yang digunakan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pohuwato itu hanya menggunakan format yang digunakan jika terjadi pelanggaran pemilu bagi calon baik dalam tahapan Pileg dan Pemilukada.

(Kiri) Contoh Format Bawaslu Pohuwato – Format Perbawaslu (Kanan)

” Dan tata cara yang mereka (Bawaslu-red) gunakan kepada saya itu hanya memakai format penanganan pelanggaran pidana pemilu, sementara saya diduga melanggar kode etik. Sehingga menurut saya berdasarkan kajian saya pribadi yang saya jalani semua, tidak pernah dijalankan oleh Bawaslu bahkan pada putusan itu tidak pernah mencantumkan pasal yang saya langgar namun telah menjustifikasi bahwa saya melanggar kode etik, itu baru dri salah satu sisi. ” Ungkap Wahyu seraya menambahkan

Bahwa banyak kejanggalan dalam administrasi Surat Keputusan tersebut, baik dari pembentukan Majelis Kode Etik, redaksi surat panggilan hingga pada penomoran SK Pemberhentiannya.

” Dan masih banyak sisi lain yg ganjal menurut saya, yaitu penomoran surat SK, bukan saya tidak menerima. Tapi harus kembali kepada asas kepastian hukum bahwa yang menentukan kode etik adalah lembaga yang berwenang atau kembalikan pada prosedur yang diatur dalam Perbawaslu no 6 tahun 2017, Pertanyaan saya separah itukah kode etik yang saya lakukan sehingga diberhentikan tanpa ada SP 1 dan SP 2?. Sehingga saya memilih untuk melaporkan persoalan ini ke DKPP senin besok” Tegas Wahyu

Ditempat terpisah, Sekretaris Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmawaty Suleman mengatakan semuanya sudah jelas, kan setiap orang mempunyai hak untuk membela diri.

” Saya sudah tidak bisa lagi menanggapi hal itu, karena kemarin Pak Ketua sudah menanggapi persoalan tersebut disalah satu media online, memang dalam keputusan tersebut saya yang tanda tangan. Tapi keputusan bukan disaya, disitu sudah tercantum kajian-kajian sampai terbitnya SK tersebut, sebenarnya tim klarifikasi itu sudah merupakan tim majelis. Dia mungkin berfikir bahwa majelis tersebut dalam bentuk persidangan, dan sudah menjadi hak setiap orang untuk membela diri.” Jelas Rahmawaty

Ditambahkannya lagi, bahwa memang sudah ada surat peringatan namun surat tersebut tidak dikeluarkan dan hanya dalam bentuk peringatan secara lisan.

“Yang bersangkutan tahun kemarin sudah mendapatkan SP 1 (Surat Peringatan Pertama) dikarenakan tidak masuk dalam seminggu, memang kami tidak mengeluarkan SP tersebut, namun kami harap maklum akan kejadian tersebut. Dan kami hanya lebih kepada disiplin pegawai.” Tutup Rahmawaty. (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot