Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Suwandi Musa : Hari Ini Kita Di Pimpin Oleh Bupati yang Tidak Konsisten

×

Suwandi Musa : Hari Ini Kita Di Pimpin Oleh Bupati yang Tidak Konsisten

Sebarkan artikel ini
Foto By : Ryan

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Perihal hasil sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo terkait dengan persetujuan pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati oleh Bupati Nelson Pomalingo, Senin (17/2) terdapat Tiga Fraksi yang menolak usulan tersebut. Pasalnya, dari total Delapan Fraksi, Lima lainnya menyetujui untuk ditindak lanjuti dengan kemudian membentuk Panitia pemilihan PAW Wabup.

Kepada Faktanews, Ketua Fraksi HanGer (Hanura – Gerindra) Suwandi Musa mengatakan bahwa pembentukan panitia oleh Lima Fraksi yang dinilai seperti tidak paham aturan perundang – undangan. Kata Suwandi, pihaknya tidak mengerti panitia apa yang sementara dibentuk itu.

“ Awalnya, pembentukan panitia yang disampaikan Fraksi – fraksi, itu tidak saya mengerti panitia apa. Tapi nanti setelah dalam rapat pimpinan itu ternyata yang dimaksudkan oleh mereka itu adalah Pansus Pemilihan, Nah kalau sudah bicara pansus pemilihan dari awal saya sudah melihat bahwa tidak ada tugas lain dari pansus ini yang diatur dalam tata tertib. Dimana disitu hanya mengatur persyaratan administrasi secara umum dan mekanisme pemilihan, (Hanya,red) Disitu,” Ungkap Suwandi.

Ketua Fraksi HanGer, Suwandi Musa

Suwandi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan apa yang dipertontonkan oleh fraksi-fraksi yang menyetujui proses tersebut. Menurut Suwandi, tidak ada pihak yang mampu mengatakan bahwa proses pembentukan panitia pemilihan atas hasil paripurna ini, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sehingga, pihaknya bersama 2 Fraksi lainnya yang tidak setuju itu optimis itu tidak akan berlanjut.

“ Fraksi saya bersama gerindra tentu tidak akan diam, bahwa proses ini tentu harus hati-hati melihatnya. Karena kajian dalam diskusi perdebatan bersama teman-teman lain, hampir tidak ada yang berani mengatakan bahwa ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Tidak ada, semua (Hanya) bicara tentang sesuatu yang mendesak, berdasarkan kajian hukum dari tim pakar dan lain sebagainya. Oleh karenanya ini belum tuntas dan kami tetap optimis bahwa perjuangan Tiga Fraksi yang tidak setuju untuk tidak ditindak lanjuti itu tetap berlanjut.

Terkait dengan Surat “plin plan” dari Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Suwandi menjelaskan bahwa Surat itu belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga Kata Suwandi, Pihaknya menilai ada Inkonsistensi nya seorang Bupati.

“ Bahwa pada surat tanggal 11 Desember 2019 yang mengatakan Bupati menjelaskan dengan lugas bahwa surat itu belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1o Tahun 2016 dan kemudian tanggal 3 Januari 2020, itu pak Bupati berkata lain. Maka sangat jelas sikap kami, mengatakan jelas ada inkonsistensi nya seorang Nelson Pomalingo. Bupati ini tidak konsisten, hari ini A besok boleh jadi B dan kemudian ini yang dibenarkan oleh tim ahli sebagaimana tanggapan saya, bahwa hanya dalam jangka waktu Tiga minggu yang awalnya pak bupati mengatakan dengan usul yang disampaikan oleh Demokrat atas usulan 2 nama, oleh Bupati itu belum memenuhi ketentuan pada Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Tetapi pada tanggal 3 Januari, Pak Bupati kembali (tetap) mengusulkan 2 nama itu. Nah, ini menandakan bahwa hari ini kita dipimpin oleh seorang pemimpin yang tidak konsisten,” Tegas Suwandi. (fn02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600