Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Lembaga Adat, Antara Hidup Dan Mati

×

Lembaga Adat, Antara Hidup Dan Mati

Sebarkan artikel ini

Oleh : Zukri Harmain

Faktanews.com (Tajuk) – Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan yang sengaja di bentuk oleh pemerintah daerah maupun secara wajar telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum ada tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan diwilayah hukum ada tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat yang dapat membangun pembangunan didaerah tersebut.

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Dan hasil studi banding yang di lakukan oleh Pimpinan Daerah serta camat-camat, maka mendapatkan suatu titik terang terkait fungsi yang akan di jalankan oleh lembaga adat, seperti contoh di Malaysia bahwa penentuan perdana mentri di negeri Jiran adalah seseorang yang direkomendasikan oleh lembaga adat, karena keputusan/rekomendasi atau fatwa yang di hasilkan oleh lembaga adat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang, bukan sebagai alat politik kekuasaan.

Berdasarkan hasil studi banding dan cocok dengan kearifan local Gorontalo maka Pemerintah pada saat itu zaman kepemimpinan Drs. David Bobihoe dulu di buatkan SK kepengurusan Lembaga adat, agar lembaga adat ini bisa mendapatkan dukungan pemerintah dalam hal oprasional dan akomodasi lainya,

Adapun Fungsi Lembaga Adat: Bersama Pemerintah merencanakan, mengarahkan,mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan Tata nilai Adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakatmasyaradat demi Terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu lembaga Adat Sebagai Alat kontrol dan sebagai Ujung tombak yang menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat baik secara Preventif dan Refresif dan ini sangat terbukti di Daerah Konflik.

Sehingga bisa ditarik benang merah bahwa Lembaga Adat Perannya sangat Urgens di masyarakat untuk membantu Pemerintah Daerah dan Menjadi Mitra Pemerintah untuk membangun pembangunan suatu daerah Tersebut. Dimasa pemerintahan Drs. David Bobihoe fatwa/keputusan lembaga adat sangat dijunjung tinggi, seperti pengisian camat pemerintah daerah menyodorkan nama-nama ke lembaga adat, maka lembaga adat akan merekomendasikan nama camat berdasarkan karakteristik wilayah dan berdasarkan kriteria yang ada di lembaga adat.

Di lembaga adat itu dirumuskan kriteria-kriteria pemimpin Salah satu kriteria adalah misalnya jamowali tala lambango, tala nungo dan lain-lain ,Sedangkan Perangkat adat adalah buatulo toulonngo atau penyelengara upacara ke adatan untuk hari-hari besar keagamaan atau peristiwa istimewa lainnya seperti penyambutan tamu kenegaraan, adapun perangkat adat berasal dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perangkat adat adalah independent disini peran perangkat adat bagaimana menjadi lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan-keputusan adat seperti penganugrahan gelar adat, pada siapa penganugrahan gelar adat tersebut di sematkan, berdasarkan kriteria yang ada.

Satu hal yang kita perlu ketahui bahwa bahwa tidak semua orang di lembaga adat adalah perangkat adat sedangkan perangkat adat bagian dari lembaga adat. (***)

Editor : Jeffry As. Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600